TANGERANG-Ancaman banjir yang kerap menghantui warga perumahan Bukit Pamulang Indah (BPI), Kota Tangsel saat hujan turun, sebentar lagi dapat teratasi. Pasalnya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel akan segera membangun tandon di sekita wilayah itu. Saat ini, DBMSDA tengah melakukan persiapan agar proses pembangunan tandon air itu bisa segera dilaksanakan.
Dari keterangan yang disampaikan Kepala DBMSDA, Hj. Retno Prawati, waduk air yang akan dibangun itu memiliki luas keseluruhan 9.215 meter, dengan perbandingan 6.748 meter untuk area penampungan dan pompa pengendali banjir. Sedangkan lahan sisanya diperuntukkan bagi kawasan penghijauan.
Masih berdasarkan keterangan tersebut, kedalaman tandon nantinya akan mencapai 54 meter. Sementara kemampuan kapasitas tampung air sebanyak 20.889 meter kubik pada elevasi normal. Sedangkan pada ambang batas maksimal, tandon air tersebut bisa menampung hingga 23.834 meter kubik air.
“Kita berharap, kelak jika tandon air itu sudah jadi, kawasan BPI dan daerah sekitarnya bisa terbebas dari bencana banjir,” ujar Retno.
Menurut sumber tersebut, karena luasnya tendon yang akan dibangun, maka kemungkinan pembangunannya tidak dilakukan sekaligus. Akan tetapi, pembangunannya dilakukan secara bertahap. Namun kemungkinan besar, untuk tahap pertama pembangunan akan dilakukan pada tahun 2012.
Dengan luas dan dalamnya tandon air tersebut, bukan sesuatu yang mustahil kalau nantinya tempat itu dijadikan kawasan wisata air yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun terkait dengan kemungkinan itu, DBMSDA belum berpikir terlalu jauh. Yang paling penting, bahwa pembangunan waduk itu memang dimaksudkan sebagai kawasan pengendali banjir.
“Bisa-bisa saja mungkin nanti Kantor Pariwisata menjadikan tepta rekreasi. Tapi bagi kami bekerja sesuai tujuan awal, sebagai tempat penampungan air,” tandasnya.
Kepwal Status Jalan
Sebetulnya, program kegiatan DBMSDA di tahun 2012 cukup banyak. Selain pembangunan tandon, kegiatan lainnya tentu saja pemeliharaan dan pembangunan jalan, perbaikan jembatan, serta saluran air. Sampai saat ini, sebagian besar proyek tersebut sudah mulai dikerjakan.
Terkait kemungkinan terjadinya overlapping (tumpang tindih) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, khususnya dalam proyek pembangunan jalan, DBMSDA sudah berusaha mencari solusi. Yaitu dengan mengusulkan agar diterbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) tentang status Jalan Nasional, Provinsi, Kota dan Lingkungan.
“Kepwal itu untuk memudahkan wewenang dan tanggung jawab perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan tersebut. Apakah di DBMSDA atau di instansi lain,” kata Retno.
Dijelaskannya, dasar hukum perlu diterbitkannya Kepwal tentang status jalan tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) No.38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.
“Undang-undang dan peraturan pemerintah tentang jalan itu menjadi payung hukum bagi kami untuk membuat Kepwal tentang jalan. Dan kami harapkan Kepwal itu bisa diterbitkan akhir 2012 ini,” tambahnya. (ADV)
Tags