TANGERANGNEWS-Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang bandar narkoba, MGM (37), di Perumahan Villa Bintaro Regensi Blok G 3, No 17, Pondok Aren, Tangerang, kemarin. Dari rumah kontrakan tersangka petugas menyita 375 kg ganja kering, 50 gram shabu dan 50 butir ektasi atau senilai Rp 500 Juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 15 Juli lalu. Disebutkan bahwa di rumah tersebut, tersangka selalu mengadakan transaksi narkoba. Menyikapi informasi masyarakat tersebut, petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dilokasi tersebut petugas berhasil membekuk seorang pria asal Ambon berinisial MGM. Tak cuma itu, dari dalam kamar tersangka petugas juga menyita 375 Kg ganja kering, 50 gram shabu dan 50 butir ektasi dengan nilai rupiah mencapai Rp. 500 Juta.
“Dia memang sudah menjadi target polisi sejak 2003 lalu,” ujar Kasat III Obat Berbahaya Dit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar didampingi Kompol Moch Ilyas Saad.
Menurut pengakuan sementara tersangka, barang tersebut didapat dari seorang wanita asal Aceh bernama Piayah. “Biasanya dalam transaksi tersangka selalu menggunakan telepon yang selanjutnya diantar menggunakan kurir,” ujarnya lagi.
Kini, petugas masih memburu kurir dan pemasok ganja asal Aceh itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.(Roedy PG)
Tags