Sabtu, 23 November 2024

Jelang Musda KNPI Tangsel 7 OKP Terancam Tak Punya Suara

Muhammad Acep (tangerangnews / danang)

 

Reporter : Danang Andrio

TANGERANG-Tujuh organisasi kepemudaan di Kota Tangsel terancam tidak memiliki hak suara dalam Musda  atau pemilihan Ketua KNPI  kota yang dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany tersebut.
 
Diketahui rencananya, Musda akan digelar  pada 20 Desember nanti. Ketua Steering Committee (SC) Musda yang kedua kali itu, Muhammad Acep Maulana mengatakan, ketujuh OKP lokal ini terbentur ketetapan dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KNPI Kota Tangsel.
 
Di AD-ART itu, kata dia, mengatur soal organisasi kepemudaan potensi lainnya yang memang tidak berhak menjadi peserta Musda dan secara otomatis tak memiliki hak suara.

    “Ya, ketujuh organisasi lokal itu tidak bisa menjadi peserta Musda dan tak memiliki hak suara. Ini tertuang dalam pasal 12 ayat 2 dan 3 dalam AD-ART KNPI Kota Tangsel,” katanya Kamis (13/12).

 
Pada ayat 2, kata dia, dijelaskan bahwa peserta Musdakot kabupaten/kota terdiri dari unsur pengurus daerah di tingkat provinsi, dewan pengurus, majelis pemuda Indonesia, unsur OKP kabupaten/kota dan tingkat kecamatan. Sedangkan di ayat 3 diatur peninjau dan undangan Musdakot ditetapkan oleh dewan pengurus daerah KNPI kabupaten/kota.
Dirinya mengatakan, prediksi adanya konflik dalam Musda kali ini ada. Tetapi dirinya berharap para OKP yang tak memiliki hak suara dapat berjiwa besar. “Ya demi kemajuan KNPI Kota Tangsel, ini harus berjiwa besar,” terangnya. 
 
Tags