TANGERANGNEWS-Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan kasus Prita Mulyasari atas dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, di Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.
Ketua Pengadilan Tinggi Banten Soemarno mengatakan, pihaknya telah menerima verset (perlawanan hukum) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Kamis (25/6) lalu, yang telah membebaskan Prita Mulyasari dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
“Pembatalan vonis bebas Prita telah kita tetapkan, Senin (27/7) kemarin, dan surat putusannya sedang dalam proses untuk segera di serahkan kepada PN Tangerang. Jadi kita akan memerintahkan PN Tangerang untuk kembali melanjutkan persidangan Prita,” kata Soemarno usai acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di gedung Pemerintah Kota Tangerang, hari ini
Menurut Soemarno, putusan untuk melanjutkan sidang Prita dikarenakan adanya kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena akan berlaku 2 tahun lagi setelah diundangkan, yakni april 2010.
Padahal, kata dia, menurut pasal 54 ayat 1 dan 2 UU No. 11 / 2008 tentang ITE menyatakan bahwa dalam ayat 1 UU tersebut diberlakukan sejak ditetapkan atau terbentuk dan dalam ayat 2 diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah penetapan.
“Jadi sebenarnya pasal itu sudah berlaku saat ini, bukan berlaku setelah 2 tahun. Maka dari itu kita mengacu kepada Pasal ini,” katanya.(Rangga)
Tags