Kamis, 26 Desember 2024

Simak Tips Hindari Pelanggaran Pemakaian Listrik

Aplikasi PLN Mobile (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) memberikan tips untuk menghindari pelanggaran dalam pemakaian listrik, sehingga terhindar dari sanksi atau denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik. 

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, ada tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Gregorius menuturkan, tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, artinya pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. 

"Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” ujar Gregorius, Jumat, 20 Oktober 2023.

Lebih lanjut, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kerusakan pada kWh meter PLN. Akibatnya, pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.

Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.

"Petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," imbuhnya.

Dikatakan Gregorius, terdapat empat jenis golongan pelanggaran dalam pemakaian listrik.

Pelanggaran Golongan I (P-I), kata Gregorius, merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

Selanjutnya, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

"Pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi," sambungnya.

Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

Terakhir, terdapat pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. 

Misalnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Menurut Gregorius, menggunakan listrik secara tidak sah Sanga berbahaya karena berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran. 

Dia mengimbau agar pelanggan dapat mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan

Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan. 

"Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace," terangnya.

Adapun perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya.

Tags Listrik Tangerang Listrik Tangerang PLN Tangerang PT PLN Persero