Sabtu, 30 November 2024

Tulus Abadi : Pengguna Tol Bisa Lakukan Gugatan Class Action

Tulus Abadi(blogs / blog)

TANGERANGNEWS-Pengendara mobil dapat melakukan gugatan class action atas banjir yang terjadi di tol Bintaro pada Sabtu (5/6) lalu. “Secara normatif itu bisa dilakukan apalagi kerugiannya besar," tutur Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hari ini kepada wartawan.
 
Kerugian yang dimaksud, ia melanjutkan, adalah biaya bensin kendaraan selama macet berlangsung, biaya tol, serta biaya kerusakan kendaraan. "Itu kan disebabkan oleh banjir di dalam tol itu."
Masih menurutnya, gugatan itu akan ditanggung renteng. "Jadi, tergugatnya tidak hanya PT Jasa Marga tapi juga misalnya pihak-pihak yang menyebabkan banjir,  bila banjir itu disebabkan bukan oleh bencana," ujarnya.
 
Pihak-pihak yang dimaksud, masih menurutnya, adalah pihak yang seharusnya membuka pintu air di Bintaro.Diduga, penyebab banjir di dalam tol tersebut lantaran pintu air Bintaro tidak dibuka. Jika, pintu air dibuka maka akan mengakibatkan banjir di sekitar perumahan Bintaro Jaya seperti kawasan Pondok Aren. "Penyelidikan apakah banjir itu memang bencana atau kesengajaan itu dapat dilakukan setelah gugatan diajukan," tandasnya. (mi/dira)
 

Tags