TANGERANGNEWS.com–Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan oknum polisi Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, merupakan tindakan berlebihan dan melanggar prosedur tetap pengamanan demonstrasi.
"Itu adalah pelanggaran atas protap penanganan demo. Protap demo telah ditetapkan oleh pimpinan Polri. Jadi pelanggaran ini harus ditindak, komandan lapangan harus diperiksa," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu 13 Oktober 2021.
Karena itu, tegas Sugeng, IPW mendorong Polri memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, Sugeng mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heryanto yang sigap mengunjungi dan minta maaf secara langsung kepada korban yakni M. Faris Amrullah dan orang tua korban.
"Di tengah sorotan masyarakat dengan tagar #percumalaporpolisi sebagai cermin ketidak percayaan masyarakat pada Polri, tindakan responsif kapolda Banten adalah mencerminkan kepekaan pimpinan Polri atas peristiwa yang bisa mencoreng nama baik Polri apabila dibiarkan berlarut-larut," ujar Sugeng.
#GOOGLE_ADS#
Ditambahkan, pemeriksaan terhadap oknum polisi Brigadir NP oleh Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten menjadi perhatian para aparat Kepolisian di lapangan agar melakukan tindakan terukur ketika muncul kekisruhan saat pengamanan unjuk rasa.
Seperti diketahui, seorang aparat polisi melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dalam pengamanan aksi demonstrasi di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu kemarin. Dalam video yang diterima TangerangNews, aparat polisi tersebut tampak membanting seorang mahasiswa hingga terkapar.