Connect With Us

Sinar Mas Land Sebut SGU yang Langgar PPJB

Denny Bagus Irawan | Jumat, 27 Mei 2016 | 14:00

Kampus Swiis German University (@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANG-PT Sinar Mas Land menyatakan, persoalan dengan SGU bisa terlihat jelas dengan melihat  dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam perjanjian yang diperlihatkan kepada wartawan Jumat (27/5/2016) itu BSD sangat yakin yang melanggar adalah pihak SGU.

Managing Director President Office SinarMas Land Dhony Rahajoe mengatakan, pada pemberitaan pihaknya disebutkan seolah PT BSD yang telah melakukan wanprestasi. “Ini kami lebih dari 100 persen justru menyelesaikannya (pembangunan).  Mereka lah yang menyalahi aturan dari PPJB  yang sudah disepakati bersama sejak mereka pakai tanah dan gedung tahun 2010," Dhony di kantornya, Jumat (27/5/2016).

Dia menuturkan, sejak ada kerjasama dengan PT SGU belum ada kewajiban satu pun yang dipenuhi oleh pihak SGU. Adapun perjanjian yang dimaksud, pihak SGU disebut sepakat untuk menyicil uang lahan dan bangunan yang telah dibangun oleh SinarMas Land.

Pembangunan itu terbagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua. Tahap pertama telah diselesaikan oleh Sinar Mas Land lebih cepat dari tenggat waktu yang disepakati di perjanjian, yakni akhir Januari 2010. SGU pun langsung menggunakan gedung tersebut yang sampai saat ini dipakai untuk kegiatan perkuliahan.

Tiga tahun berlalu, hingga 2016 ini belum ada pembayaran cicilan yang seharusnya dilakukan SGU kepada Sinar Mas Land.

Padahal, dalam perjanjian tertera setelah pembangunan tahap pertama diselesaikan, pihak SGU wajib membayar kepada Sinar Mas Land. Setelahnya, baru dilakukan kesepakatan kembali oleh kedua pihak untuk membangun stage kedua.

"Jadi kalau kita dibilang wanprestasi, itu tidak benar. Kami tidak merubah apapun terhadap pandangan kami kepada pendidikan. Kami dengan ITB dan berbagai kerjasama dengan dunia pendidikan berjalan mulus dengan transparan dan saling menghormati. Harga satu juta per meter adalah harga khusus," tutur Dhony.

Pada perjanjian di awal, pihak SinarMas Land mengenakan harga lahan sebesar Rp 1 juta per meter persegi untuk keperluan pembangunan gedung SGU. Jika dibandingkan dengan pemasukan SGU dari kegiatan perkuliahannya selama ini, Dhony menilai, tidak sewajarnya pihak SGU mengabaikan pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian di awal.

 

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

BANTEN
Butuh Pasokan Listrik Besar, PT Aluprima Pacific Industries Serang Gunakan Layanan Suplemen Daya PLN 

Butuh Pasokan Listrik Besar, PT Aluprima Pacific Industries Serang Gunakan Layanan Suplemen Daya PLN 

Sabtu, 22 November 2025 | 18:31

PT Aluprima Pacific Industries, perusahaan aluminium ekstrusi yang beroperasi di Kawasan Industri Cikande, Serang, mulai memanfaatkan Layanan Suplemen Daya (LSD) dari PLN UID Banten

KOTA TANGERANG
Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang

Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang

Sabtu, 22 November 2025 | 18:42

Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill