Connect With Us

Sinar Mas Land Sebut SGU yang Langgar PPJB

Denny Bagus Irawan | Jumat, 27 Mei 2016 | 14:00

Kampus Swiis German University (@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANG-PT Sinar Mas Land menyatakan, persoalan dengan SGU bisa terlihat jelas dengan melihat  dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam perjanjian yang diperlihatkan kepada wartawan Jumat (27/5/2016) itu BSD sangat yakin yang melanggar adalah pihak SGU.

Managing Director President Office SinarMas Land Dhony Rahajoe mengatakan, pada pemberitaan pihaknya disebutkan seolah PT BSD yang telah melakukan wanprestasi. “Ini kami lebih dari 100 persen justru menyelesaikannya (pembangunan).  Mereka lah yang menyalahi aturan dari PPJB  yang sudah disepakati bersama sejak mereka pakai tanah dan gedung tahun 2010," Dhony di kantornya, Jumat (27/5/2016).

Dia menuturkan, sejak ada kerjasama dengan PT SGU belum ada kewajiban satu pun yang dipenuhi oleh pihak SGU. Adapun perjanjian yang dimaksud, pihak SGU disebut sepakat untuk menyicil uang lahan dan bangunan yang telah dibangun oleh SinarMas Land.

Pembangunan itu terbagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua. Tahap pertama telah diselesaikan oleh Sinar Mas Land lebih cepat dari tenggat waktu yang disepakati di perjanjian, yakni akhir Januari 2010. SGU pun langsung menggunakan gedung tersebut yang sampai saat ini dipakai untuk kegiatan perkuliahan.

Tiga tahun berlalu, hingga 2016 ini belum ada pembayaran cicilan yang seharusnya dilakukan SGU kepada Sinar Mas Land.

Padahal, dalam perjanjian tertera setelah pembangunan tahap pertama diselesaikan, pihak SGU wajib membayar kepada Sinar Mas Land. Setelahnya, baru dilakukan kesepakatan kembali oleh kedua pihak untuk membangun stage kedua.

"Jadi kalau kita dibilang wanprestasi, itu tidak benar. Kami tidak merubah apapun terhadap pandangan kami kepada pendidikan. Kami dengan ITB dan berbagai kerjasama dengan dunia pendidikan berjalan mulus dengan transparan dan saling menghormati. Harga satu juta per meter adalah harga khusus," tutur Dhony.

Pada perjanjian di awal, pihak SinarMas Land mengenakan harga lahan sebesar Rp 1 juta per meter persegi untuk keperluan pembangunan gedung SGU. Jika dibandingkan dengan pemasukan SGU dari kegiatan perkuliahannya selama ini, Dhony menilai, tidak sewajarnya pihak SGU mengabaikan pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian di awal.

 

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

BANDARA
Imbas Serangan di Riyadh, Penerbangan Jeddah-Madinah di Bandara Soetta Normal, Rute Transit Terdampak

Imbas Serangan di Riyadh, Penerbangan Jeddah-Madinah di Bandara Soetta Normal, Rute Transit Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:12

Menyikapi perkembangan situasi di Riyadh, Arab Saudi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang memastikan operasional penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah hingga saat ini tetap berjalan normal dan lancar.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill