Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online telah dibuka mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2023, pukul 08.00 WIB, hingga Sabtu, 24 Juni 2023, pukul 16.00 WIB, mendatang untuk tingkatan SD Negeri Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, tahun ini jumlah lulusan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Tangerang sebanyak 31.809 siswa, sementara kuota penerimaan hanya sebanyak 22.600 kursi dari 298 SD Negeri yang tersebar di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang.
"Dipastikan ada siswa yang akan tidak masuk SD Negeri. Namun bisa memanfaatkan program pembiayaan sekolah gratis di 73 SD swasta di Kota Tangerang," ujarnya.
Lebih lanjut, Jamal membeberkan terdapat beberapa jalur pendaftaran di antaranya, jalur zonasi 80 persen yang terdiri dari zona lingkungan 40 persen, zona wilayah 20 persen, zona umum atau antar wilayah 15 persen dan zona luar Kota Tangerang lima persen. Lalu, jalur Afirmasi dengan 15 persen dan jalur Perpindahan Orang Tua lima persen.
Sedangkan, untuk keseluruhan proses pendaftaran akan dilakukan secara online, mulai dari Pra-PPDB Kota Tangerang melalui prappdb.tangerangkota.go.id, informasi resmi PPDB pada laman tangerangkota.go.id, dan pendaftaran serta daftar ulang PPDB melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
Adapun jalur zonasi akan mulai dibuka pada 15 Juni 2023. Berikut adalah rincian tiga jalur zonasi pada PPDB SD Negeri di Kota Tangerang:
Zona 1
- Kecamatan Ciledug
- Kecamatan Karang Tengah
- Kecamatan Larangan
- Kecamatan Pinang
Zona 2
- Kecamatan Tangerang
- Kecamatan Cipondoh
- Kecamatan Batuceper
- Kecamatan Benda
- Kecamatan Neglasari
Zona 3
- Kecamatan Periuk
- Kecamatan Karawaci
- Kecamatan Cibodas
- Kecamatan Jatiuwung
Jalur zonasi diperuntukkan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan jarak terdekat ke sekolah yang dituju.
Prioritas penilaian pada jalur zonasi, sebagai berikut;
1. Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi
2. Usia calon peserta didik
3. Nilai rata-rata rapor
4. Nomor urut pendaftaran
Adapun penilaian atau skor pada jalur zonasi terbentang antara 1 sampai 5 yang menjadi skor tertinggi.
Rincian skornya adalah:
a. Satu RT dengan sekolah - 5 skor
b. Satu RW dengan sekolah - 4 skor
c. RT RW sekitar sekolah - 3 skor
d. Satu zona wilayah dengan sekolah - 2 skor
e. Luar zona wilayah dengan sekolah - 1 skor
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGWali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews