Kebakaran di Pagedangan Hanguskan Toko Mebel dan 4 Rumah Warga
Sabtu, 12 September 2026 | 22:11
Peristiwa kebakaran melanda gudang mebel yang berlokasi di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 12 September 2026.
TANGERANGNEWS.com- Sejumlah orangtua siswa kebingungan terkait tata cara pelaksanaan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, tahun ini hambatan dari penyelenggaraan PPDB dari tingkat SD, SMP, maupun SMA di Kota Tangerang sebenarnya tergolong minim.
Meski begitu, Jamaluddin tak menampik adanya beberapa orangtua dari para siswa yang masih kebingungan dengan alur maupun tata cara dari pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang.
"Hanya satu dua orangtua saja yang sekiranya masih kebingungan dengan tata cara pelaksanaan. Tapi itu hanya satu dua orangtua saja, selebihnya lancar baik pelaksanaan onlinenya, informasi yang tersampaikan hingga pelayanannya semua lancar," ujarnya pada Senin, 10 Juli 2023.
Jamaluddin menuturkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodir PPDB 2023/2024 di Kota Tangerang mulai dari sistem pelaksanaanya, jalur-jalur masuk untuk seluruh kategori siswa, hingga program sekolah swasta gratis bagi siswa yang tidak lolos seleksi PPDB.
Sebagai informasi, saat ini tengah berlangsung PPDB untuk tingkat SMP Negeri di Kota Tangerang hingga 14 Juli mendatang dengan daya tampung sebanyak 11 ribu kursi dari 34 SMPN di Kota Tangerang, sementara untuk jumlah lulusan diperkirakan diangka 31.037 siswa.
Peristiwa kebakaran melanda gudang mebel yang berlokasi di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 12 September 2026.
TODAY TAGDebit Sungai Cisadane mengalami menurunan hingga 40 sentimeter (cm) dari batas normal. Hal ini memicu langkah antisipasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang guna memastikan ketersediaan sulai air baku bagi warga.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews