Connect With Us

Hore, Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:54

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. (@TangerangNews / Kemdikbud)

TANGERANGNEWS.com- Skripsi kerap menjadi momok mengerikan bagi setiap mahasiswa lantaran menjadi penentu kelulusan terhadap suatu perguruan tinggi.

Lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa.

Sebagai gantinya, mahasiswa akan dibebankan tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis oleh masing-masing prodi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kendati demikian, Nadiem memberikan kebebasan terhadap penerapan dari aturan ini sesuai kebijakan dari masing-masing perguruan tinggi.

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya dilansir dari detik.com, Rabu, 39 Agustus 2023.

Menurut Nadiem, setiap kepala prodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan tolak ukur standar kelulusan mahasiswanya.

Okeh karena itu, lewat Permendikbudristek tersebut standar capaian lulusan tidak lagi dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. 

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tambahnya.

Hal ini berbeda dari aturan Sebelumnya yang menentukan kompetensi sikap dan pengetahuan secara rinci dan terpisah.

Akibatnya, kata Nadiem, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan menjadi diwajibkan menyusun skripsi. Begitupun dengan mahasiswa magister yang diharuskan Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, tak terkecuali mahasiswa doktoral wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Lanjutnya, di era saat ini ada berbagai cara untuk mengukur kemampuan dan kompetensi dari lulusan mahasiswa, sehingga tidak perlu terpaku dengan penulisan karya ilmiah.

"Di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," imbuhnya.

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang teknik tidak hanya dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah.

Dikatakan Nadiem, Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka). 

Ia berharap hal ini dapat memberikan kebebasan terhadap prodi untuk menentukan syarat kompetensi lulusan tak hanya melalui skripsi, melainkan metode lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," tukasnya.

NASIONAL
PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

Kamis, 24 September 2026 | 19:55

PLN Group menjalin lima kolaborasi strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp3,3 triliun dalam gelaran Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa 22 September 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

BANTEN
PLN Banten Selatan Ajak Dialog dengan Pelanggan, Bahas Kebutuhan Listrik untuk Dukung Pertumbuhan Usaha

PLN Banten Selatan Ajak Dialog dengan Pelanggan, Bahas Kebutuhan Listrik untuk Dukung Pertumbuhan Usaha

Sabtu, 26 September 2026 | 10:16

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan mempertemukan pelanggan dan jajaran PLN dalam Customer Partnership Forum 2026 di Lebak, Jumat 25 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill