Connect With Us

Hore, Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:54

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. (@TangerangNews / Kemdikbud)

TANGERANGNEWS.com- Skripsi kerap menjadi momok mengerikan bagi setiap mahasiswa lantaran menjadi penentu kelulusan terhadap suatu perguruan tinggi.

Lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa.

Sebagai gantinya, mahasiswa akan dibebankan tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis oleh masing-masing prodi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kendati demikian, Nadiem memberikan kebebasan terhadap penerapan dari aturan ini sesuai kebijakan dari masing-masing perguruan tinggi.

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya dilansir dari detik.com, Rabu, 39 Agustus 2023.

Menurut Nadiem, setiap kepala prodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan tolak ukur standar kelulusan mahasiswanya.

Okeh karena itu, lewat Permendikbudristek tersebut standar capaian lulusan tidak lagi dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. 

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tambahnya.

Hal ini berbeda dari aturan Sebelumnya yang menentukan kompetensi sikap dan pengetahuan secara rinci dan terpisah.

Akibatnya, kata Nadiem, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan menjadi diwajibkan menyusun skripsi. Begitupun dengan mahasiswa magister yang diharuskan Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, tak terkecuali mahasiswa doktoral wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Lanjutnya, di era saat ini ada berbagai cara untuk mengukur kemampuan dan kompetensi dari lulusan mahasiswa, sehingga tidak perlu terpaku dengan penulisan karya ilmiah.

"Di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," imbuhnya.

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang teknik tidak hanya dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah.

Dikatakan Nadiem, Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka). 

Ia berharap hal ini dapat memberikan kebebasan terhadap prodi untuk menentukan syarat kompetensi lulusan tak hanya melalui skripsi, melainkan metode lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," tukasnya.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

TANGSEL
Antisipasi Krisis Sampah, Pemkot Tangsel Umumkan Rencana Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Antisipasi Krisis Sampah, Pemkot Tangsel Umumkan Rencana Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:16

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), secara resmi mengumumkan rencana perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) Cipeucang.

KAB. TANGERANG
Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:48

Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 95.000 peserta BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill