TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perubahan ini mulai berlaku pada November 2025 untuk siswa kelas 12 SMA/SMK.
Pelaksana tugas (Plt) BSKAP Toni Toharudin menjelaskan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan. Namun, nilai yang diperoleh dapat memberikan keuntungan bagi siswa, terutama dalam jalur prestasi menuju perguruan tinggi negeri (PTN).
Perbedaan UN dan TKA
1. Tidak Menentukan Kelulusan
UN sebelumnya menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa di SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sementara itu, TKA tidak lagi menjadi standar kelulusan, tetapi tetap dapat memberikan nilai tambah bagi siswa yang mengikutinya.
"TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan," tegas Toni dikutip dari DetikCom, Senin, 3 Maret 2025.
2. Menjadi Indikator Jalur Prestasi
TKA akan berfungsi sebagai salah satu indikator dalam jalur prestasi untuk masuk PTN. Sementara itu, bagi siswa SD dan SMP, TKA akan menjadi pertimbangan dalam melanjutkan ke jenjang berikutnya, meskipun tidak bersifat wajib.
Alasan UN Digantikan TKA
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sempat mengusulkan penghapusan istilah "ujian" dalam UN karena dinilai memiliki kesan traumatik bagi siswa.
Dengan konsep baru ini, TKA diharapkan akan lebih menekankan pada pemetaan kemampuan akademik tanpa tekanan kelulusan.
"Untuk yang baru nanti akan kami implementasikan SMA/SMK dan MA di bulan November 2025. Tetapi untuk yang kelas 6 SD dan 9 SMP mulai tahun depan," kata Mu'ti
Staf Ahli Kemendikdasmen Biyanto menegaskan, istilah ujian dihapuskan untuk menghilangkan kesan tekanan psikologis yang sering dikaitkan dengan kelulusan atau kegagalan siswa.
"Gak ada istilah ujian ya, karena ujian itu agak traumatik ya. Ada risiko lulus gak lulus," katanya.