TANGERANG-Petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil melakukan
penggagalan upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan berupa narkotika. Barang tersebut adalah hasil penggagalan
selama massa mendekati lebaran dan sesudah lebaran. Adapun totalnya
mencapai Rp13,3 miliar
Kali ini, petugas berhasil
menggagalkan empat kasus penyelundupan narkotika sekaligus. Kasus pertama
terjadi pada Sabtu 27 Juli 2013, sekitar pukul 01.00 WIB.
Adapun barang bukti kasus pertama sebanyak 678 gram methamphetamine
(sabu) atau senilai Rp900 juta. Paket tersebut dibawa seorang lak-laki WNI
berinisial AG,27, penumpang Air Asia (QZ-8314) dari Bangkok.
“Dia mendarat di terminal tiga
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketika melihat profilnya yang
mencurigakan, kita langsung curigai. Dan, rupanya benar ada paket sabu disembunyikan di dalam sepatu yang
dipakainya dan ada pula yang ditelan
dalam bentuk 4 kapsul,” ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea
Cukai, Mohammad Sigit,
Petugas kemudian
mengembangkan, sampai tertangkap S,33, dan seorang perempuan WNI berinisial
M,35 tahun. S diketahui
sebagai penjemput barang dan juga perekrut kurir AG. Sedangkan M ditangkap di Batam sebagai salah seorang perantara
jaringan itu.
Sedangkan kasus
kedua terjadi pada Senin 29 Juli
2013, masih sama yakni narkotika jenis methamphetamine. Barang buktinya sebanyak 1.088 gram dengan estimasi nilai
barang Rp.1.450.000.000.
“Paket sabu disembunyikan di
dalam sepatu yang dipakainya dan ditelan dalam bentuk 30 kapsul seorang penumpang laki-laki WN Indonesia
berinisial HS,31 tahun,” tuturnya.
HS adalah penumpang Air Asia (QZ-8314) yang
juga berasal dari Bangkok untuk Jakarta. Dia jga mendarat di
terminal tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Adapun paket sabu dibawa dengan cara disembunyikan di
dinding koper.
Kasus ketiga
terjadi pada Selasa 6 Agustus 2013, yakni narkotika jenis methamphetamine
sebanyak 2.000 gram dengan estimasi nilai barang Rp. 2,7 miliar.
Kasus ini menjerat pembawanya, laki-laki WN Vietnam berinisial DH,33 tahun.
“DH adalah penumpang Garuda Indonesia (GA 899) yang mendarat di terminal 2E
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia dicurigai berdasarkan hasil laporan
intelijen dan gerak-gerik dia yang mencurigakan,” terangnya .
Sedangkan kasus keempat, petugas
mendapati narkotika jenis methamphetamine sebanyak 6.160
gram dengan estimasi nilai barang R.8,.3 miliar.
Tiga orang laki-laki WN Malaysia
berinisial LH ,37, TW , 34 dan LC ,36 berhasil diamankan.
“Modusnya paket
tersebut disembunyikan
di dalam sepatu yang dipakainya dan ditempelkan pada pahanya dengan cara
di lakban. Penumpang China Airlines (CI-2677) dari Hongkong yang
mendarat di terminal 2D Bandara Internasional
Soekarno-Hatta pada Minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekitar pukul 06.00
WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika. Masing-masing
tersangka membawa kurang lebih 2.100 gram,”
ujarnya.
Total
barang bukti dari empat kasus tersebut sebanyak 9.926 gram sabu, yang berpotensi merusak sekitar 70.000
orang generasi muda penerus bangsa. “Dengan
total estimasi nilai barang Rp.
13.350.000.000,” ujarnya.