TANGERANG-Garuda Indonesia memberikan keterangan terkait peristiwa pemukulan yang dilakukan Komisioner Ombudsman Azlaini Agus terhadap Yana Novia, petugas
ground handling di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Senin (28/10).
Vice Corporate Secretary Garuda Indonesia Pujobroto membenarkan terjadinya insiden tersebut. Namun, Yana Novia bukan merupakan karyawan Garuda Indonesia.
“Dia itu staff PT Gapura Angkasa, perusahaan patungan Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia. Bukan karyawan kami,” katanya, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan kronologis peristiwa itu terjadi ketika jadwal penerbangan pesawat GA 227 tujuan Bandara Kuala Namu, Sumut, yang akan ditumpangi Azlaini ditunda sementara karena aktifnya Gunung Sinambung. Pilot hendak mengkonfimasi data cuaca sebelum berangkat.
“Jadwalnya terbang pukul 07.45 WIB. Namun karena ada ganguan cuaca dari gunung merapi, penerbangan ditunda 30 menit,” katanya.
Saat itu penumpang diminta menunggu. Namun Azlaini merasa tidak sabar dan emosi, sehingga langsung menampar pipi kanan Yana yang saat itu sedang bertugas mengantar para penumpang. “Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres setempat,” kata Pujobroto.
Menurutnya, penundaan penerbangan tersebut memang harus dilakukan demi keselamatan dan keamanan penumpang.
“Kalau gangguan cuaca itu di luar kendali penerbangan. Jadi pilot harus memastikan kondisi cuaca dulu, itu sudah SOP. Dalam penerbangan, keselamatan itu hal yang utama, tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.
Terkait langkah hukum, Pujobroto menyerahkannya kepada kebijakan PT Gapura Angkasa. Pihak Garuda Indonesia tidak akan melakukan pendampingan terhadap korban, mengingat korban berada di perusahaan berbeda atau bukan pegawai garuda. “Secara kelembagaan ditangani perusahaan yang bersangkutan,” papar Pujobroto.