Connect With Us

Sabu Rp7,87 Miliar Gagal Diselundupkan dari Bandara

Rangga Agung Zuliansyah, Dira Derby | Senin, 23 Desember 2013 | 16:22

Pelaku Penyelundupan Sarbu Rp7,87 (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali mengungkap tiga kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 5.832 gram sabu dengan nilai estimasi Rp 7,87 miliar.

Kasus pertama diungkap pada Senin (2/12), berawal dari penangkapan wanita asal warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS, 37, di Terminal 2E bandara. Dari LS petugas mendapatkan membawa 2.486 gram sabu yang disembunyikan di dalam tempat roll selang.

"Tersangka membawa barang tersebut dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-873). Nilai estimasinya Rp3,3 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Senin (23/12).

Dari penangkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Banjarmasin, Surabaya, Jakarta dan Tangerang. "Akhirnya kami berhasil menangkap empat wanita WNI berinisial LK berusia 31, E, 33 dan SR, 29, serta satu laki-laki WNI berinisial JI, 31. Satu diantara wanita tersebut sedang mengandung," ujar Okto.

Lalu upaya penyelundupan juga berhasil diungkap pada Kamis (12/12), di Terminal 2E bandara. Ketika itu tersangka WN Afrika Selatan baru turun dari pesawat Garuda Indonesia (GA-863). Karena kecurigaan petugas, tersangka akhirnya diperiksa.
"Kemudian petugas berhasil menemukan 2.296 gram sabu di dalam delapan kamera CCTV. Nilai estimasi barang sekitar Rp 3 miliar," kata Okto.

Pengungkapan ketiga adalah, ditemukannya tiga  plastik bening berisi 1.050 gram sabu yang disembunyikan di dalam bantal bergambar tokoh kartun. Sabu senilai Rp 1,4 miliar tersebut dibawa oleh WN China ZH, 29, dari Hongkong dengan pesawat China Airlines (CI-679). "ZH ditangkap usai mendarat di Terminal 2D sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Okto.

Para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno -Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkas Okto.
 
 
PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill