Connect With Us

Pemalsuan Buku Vaksin Haji Terungkap!

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 7 Februari 2014 | 21:52

Dua Pelaku Pemalsu Buku Vaksin (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Polres Bandara Soekarno Hatta membekuk dua pelaku pemalsu international certificate of vaccation of Prophylaxis (ICV) atau buku kuning yang digunakan untuk bukti vaksinasi menginitis bagi calon jamaah haji dan umroh.

Keduanya adalah MST yang berperan mencetak buku kuning palsu dan NR yang memesan serta menjualnya. Dari tangan pelaku diamankan 6 rim hasil cetak ICV palsu yang akan dibuat  2500 buah buku kuning, 1 unit mesin cetak, 4 lembar plat master untuk mencetak dan 93 buku kuning palsu.

Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol Dhany Aryanda mengatakan, pelaku MST telah beraksi sejak tahun 2007. Selama itu, pelaku telah menjual sebanyak 1200 eksemplar buku kuning palsu. "Buku tersebut dijual seharga Rp 10.000 per eksemplar. 1200 buku itu sudah habis terjual," katanya, Jumat (7/2).

Menurut Dhany, penangkapan pelaku berawal dari laporan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKS) Kelas I Bandara Soekarno Hatta tentang temuan adanya buku kuning yang digunakan oleh jamaah umroh pada Februari 2013.

"Lalu kita lakukan penyelidikan dan berhasil melacak NR. Kemudian tanggal 4 Februari 2014, petugas menjebak pelaku dengan berpura-pura memesan 30 eksemplar buku kuning palsu. Saat petugas melakukan transaksi di Pondok Kopi, Jakarta Timur, NR langsung ditangkap,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan ke tempat percetakan buku kuning palsu itu di kawasan Jalan Kali Baru Barat, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarat Pusat. Terangka MST langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Di kois tempat percetakan itu, kita mendapatkan 2500 eksemplar buku yang sudah dicetak. Rencananya ini buat stok dan akan dijual,” katanya.

Dhany menjelaskan, buku kuning palsu tersebut sekilah terlihat mirip dengan yang asli. Perbedaannya tidak dapat dilihat dengan kasat mata, melainkan harus melalui sinar infra ultra violet.

“Buku yang asli, kalau disinari ulta violet ada logo burung garuda, kalau yang paslu tidak ada. Buku ini hanya dicetak oleh Kementerian Kesehatan,” tukasnya.

Terkait penyaluran buku tersebut, Dhany mengaku masih melakukan pengembangan. Menurutnya tidak menutup kemungkinan pelaku bekerja sama dengan pihak travel haji atau umroh yang menjual ke calon jamaah. “Itu bisa saja, tapi sampai saat ini belum mengarah kesana. Kita masih kembangkan,” ujarnya.

Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 762,5 juta. Berdasarkan tarif resmi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) per buah buku ICV dan vaksin meningitis adalah Rp 305.000 ribu. “Pelaku diancam pasal 263 KUHP jo 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkas Dhany.

 
TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill