TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 4.532 gram. Barang bukti tersebut didapat dari empat kasus yang diungkap sejak tanggal 28 April hingga 11 Mei 2014.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan empat tersangka, yakni dua perempuan WNI berinisial ER, 32, dan JY, 34, serta dua laki-laki WN Malaysia berinisial TL, 62, dan YA, 52.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, modus yang digunakan para tersangka menyelundupkan sabu tersebut yakni disembunyikan dalam jam berbentuk traktor dan dikirim melalui paket, disembunyikan di dalam kemasan teh china, di dalam body strapping dan sepatu.
"Total barang bukti yang diamankan 4.532 gram dengan estimasi sekitar Rp 6,1 miliar," katanya, Senin (26/5).
Salah satu tersangka yang dibekuk, YA, 52, merupakan residivis di Malaysia. Dia dipenjara selama 9 tahun karena kasus narkotika. Namun baru satu bulan menghirup udara bebas, YA kembali menyelundupkan 140 gram sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Tersanga membawa barang tersebut dari Hongkong dengan menumpangi pesawat Cathay Pasific (CX-777). Dia menyembunyikannya di dalam sepatu untuk mengelabuhi petugas," kata Okto.
Namun berkat kejelian petugas, tersangka diperiksa saat tiba di Terminal 2D Bandar Soekarno Hatta., Minggu (11/5) pukul 15.00 WIB. "Tersangka digeledah dan ternyata benar, dia membawa 194 gram paket sabu dengan nilai Rp 261 juta," ujarnya.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekaro Hatta AKP Subekti mengatakan, modus yang digunakan para pelaku merupakan modus lama. Namun para pelaku yang ditangkap hanya kurir yang diperintah membawa sabu ke Indonesia.
"Barang ini kebanyakan dari China dan Hongkong, Mereka hanya kurir, sedangkan bandarnya warga negara asing, kebanyakan berasal dari Nigeria. Semua jadi DPO kita," katanya.