TANGERANG-Polres Bandara Soekarno -Hatta telah menilang sebanyak 1.563 taksi gelap yang terjaring dalam razia lalu lintas kawasan bandara tersebut. Jumlah itu merupakan hasil operasi sejak Juli 2013 hingga Juli 2014.
Penindakan terpaksa dilakukan karena keberadaan taksi gelap tersebut meresahkan pengguna jasa bandara lantaran mengenakan tarif tinggi kepada para penumpang pesawat, terutama para TKI.
Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Zaenal Ahzab mengatakan, pihaknya melakukan razia kepada mobil pribadi berplat hitam yang digunakan sebagai taksi. “Kebanyakan jenis mobilnya Avanza, APV dan Xenia. Ini melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas tentang penggunakan kendaraan yang bukan peruntukkanya," ujar Kompol Zaenal Ahzab, Kamis (6/8).
Menurut Zaenal, penindakan taksi gelap merupakan kegiatan rutin. Hal ini juga berkaitan dengan kasus pemerasan TKI oleh sopir taksi gelap beberap waktu lalu.
"Salah satu unsur dari pelaku pemerasan terhadap TKI yakni dari taksi gelap. Makanya pola kita razia selama ini, jika taksi gelap yang kita tangkap membawa penumpang TKI, kita bongkar semua penumpangnya dan mengarahkan penumpang naik kendaraan lain, lalu sopirnya ditilang. Kalau bukan membawa TKI cuma tilang," tukasnya.
Melihat jumlah tilang yang begitu banyak, diakui Zaenal keberadan taksi gelap ini memang tidak pernah habis. Meski kerap dirazia, mereka tidak pernah kapok. Dalam satu bulan terakhir saja, pihaknya telah menilang 260 unit taksi gelap. "Memang taksi gelap ini sudah menjamur, tidak pernah habis," katanya.
Dijelaskan Zaenal, penyebab banyaknya taksi gelap di bandara ini adalah minimnya sanki hukum. Denda tilang untuk taksi gelap berdasarkan pasal 308 maksimal sekitar Rp 250 ribu. Selain itu, terbatasnya personil yang harus mengawasi tiga terminal.
"Taksi gelap tidak ada tarif standar, kalau ditilang, mereka meminta tarif lebih besar kepada penumpang, jadi bisa mengganti biaya tilangnya. Selain itu kita kurang personil, jadi sering kucing-kucingan dengan taksi gelap. Kalau kita intensif razia siang, mereka beroperasi malam hari, begitu pun sebaliknya," paparnya.
Untuk memberikan efek jera, lanjut Zaenal, Polres Bandara berencana memberlakukan sanksi yang lebih tinggi khusus bagi pelanggar lalu lintas di wilayah bandara.
"Dendanya lebih tinggi dan mahal jika pelanggar lalu lintas di tindak di dalam kawasan bandara dari pada di luar. Nantinya kita tidak akan cantumkan besarnya denda di surat tilang, biar hakim pengadilan yang memutuskan besarnya berapa. Jadi kita cuma penindakan," katanya.
Untuk memberlakukan sanksi tersebut, pihaknya kan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri Tangerang. "Harus ada persetujuan dengan pengadilan. Rencananya bulan ini akan mulai diberlakukan sanksinya," ujarnya.