TANGERANG-Sebanyak 13,4 Kg sabu dan 2,6 ekstrak ganja yang akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan petugas Bea Cukai setempat.
Barang bukti senilai Rp18,1 miliar itu diungkap dari tujuh kasus sejak 20 Oktober - 1 November 2014.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan, dari pengungkapan tersebut, ada tujuh pelaku yang berhasil ditangkap.
Diantaranya satu perempuan warga negara Indonesia, serta laki-laki satu warga asal Iran, satu Hongkong, dua Vietnam dan dua Taiwan.
"Mereka semua menjadi penumpang pesawat untuk menyelundupkan sabu tersebut," jelasnya, Selasa (18/11).
Adapun modus penyelundupan, yakni barang bukti sabu berupa kristal bening disembunyikan dalam tas ransel pelaku, selain itu ada ada juga sabu cair di dalam guci.
Barang tersebut berasal dari sejumlah negara seperti Hongkong, Teheran, China dan Macau. "Bahkan ada sabu yang dirubah bentuknya menjadi lilin. Artinya berbagai upaya jaringan narkoba untuk bisa memasukan barangnya ke aindonesia. Ini berkat ketelitian petugas kami dalam pemeriksaan barang, sehingga modus-modus pelaku bisa diketahui," jelas Okto.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Subekti mengatakan, pihaknya akan terus memgembangkan kasus tersebut hingga terungkap semua jaringannya. "Kita ungkap sampai ke akarnya," tukasnya.