TANGERANG-Barang bukti narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening seberat 4 Kg sabu dan cair seberat 2,5 liter dimusnahkan jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (3/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insenerator.
Kasat Narkoba Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kompol Guntur M Thariq mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan sitaan dari empat kasus penyelundupan sejak tanggal 17 November hingga 1 Oktober.
"Barang bukti ini diselundupkan dari Cina dan Hongkong. Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak lima orang yang terdiri dari empat warga Indonesia dan satu warga Taiwan," katanya.
Guntur menambahkan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyelundupkan narkotika tersebut masih dengan cara yang lama, seperti disembunyikan dalam tas koper, buku dan kemasan makanan.
"Hanya saja pelakunya berbeda. Dulu sering dilakukan warga negara Cina atau Taiwan. tapi sekarang warga Iran dan Eropa," jelasnya.
Menurut Guntur pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika.
“Karena barang bukti ini tidak ada gunanya. Dan menurut saya tidak ada nominalnya, karena merusak anak bangsa," tukasnya.