TANGERANG-Petugas Polres Metro Bandara memberlakukan pembatasan kendaraan bagi kendaraan besar/berat menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Aturan yang diberlakukan sejak awal Januari 2015 tersebut dilakukan dengan alasan, banyak kendaraan besar yang melintasi bandara, tetapi dengan tujuan akhir bukan ke Bandara, melainkan hanya melintas.
Aturan itu berlaku di Jalan Tol Sediyatmo sampai ke Bundaran Prasasti yang ada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Pathopoi mengatakan, pihaknya memberlakukan hal tersebut guna mencegah kemacetan yang lebih parah di Bandara tersebut.
"Kendaraan dari arah Jakarta, seperti truk berat apapun, tanpa diukur tonasenya yang ingin ke bandara pada pukul 16.00-22.00 WIB kita berlakukan keluar di pintu tol keluar Tegal Alur, Jakarta Barat," ujar Kapolres, Selasa (13/1).
Menurut dia, umumnya kendaraan besar tersebut menuju Jalan Raya Perancis atau Dadap, karena di sana ada pergudangan.
Sehingga, tujuan truk tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di bandara.
"Dahulu kan tidak ada pergudangan, kalau pun ada sedikit. Saat ini semakin banyak pergudangan di sana (Jalan Raya Perancis). Jadi kondisinya berbeda dengan bandara yang dulu," terangnya.
Jika pengemudi tetap melintasi jalan tersebut, pihaknya kata dia, akan melakukan tilang. Karenanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas PT Jasa Marga memasang spaduk mengenai peraturan baru itu.
"Itu namanya melanggar aturan kalau nekat. Ya kalau melanggar aturan polisi, kita tilang. Karena kita kan sudah sosialisasi sejak Desember. Nah, sejak Januari kita berlakukan," terangnya.
Kapolres mengklaim sejak diberlakukan aturan tersebut, pihaknya tidak lagi sering mendapat komplain dari pengguna jalan di bandara. Setidaknya, kata dia, biasanya setiap hari pihaknya selalu mendapat komplain.
"Ternyata hasil rekayasa ini efektif. Terutama di bundaran Prasasti," ujarnya.