TANGERANG-Terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia, Meirika Franola alias Ola WNI kembali terancam hukuman mati. Pasalnya, dirinya kembali disidang hari ini di PN Tangerang.
Grasi atau pengampunan hukuman dari mantan Presiden SBY dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, rupanya tidak digunakan Ola untuk memperbaiki diri. Dirinya kembali ikut terlibat dalam peredaran narkotika.
Dengan menutupi wajahnya di PN Tangerang dengan menggunakan jaket berwarna biru laut, Ola enggan berkomentar dan bergegas masuk ke bus tahanan Kejari Tangerang usai menjalani sidang di PN Tangerang dengan agenda pledoi .
“Kami menjeratnya dengan hukuman mati, karena dia melakukan pengulangan kasusnya,” ujar Andri Wiranofa, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, hari ini.
Ola dijerat pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Ola diputuskan mendapat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 lalu karena terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Belakangan SBY mengeluarkan pengampunan atau grasi kepada Ola pada 26 September 2011 lalu, melalui kepres No 35 Tahun 2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Namun ternyata, di balik jeruji besi Lapas Wanita Tangerang, Ola diketahui masih mengendalikan penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Hal itu terungkap saat kurir wanita berinisial NA, bersama 77 Gram shabu asal India berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dalam keterangannya, NA mengaku memasukkan narkotika ke Indonesia atas perintah Ola