Connect With Us

Gembong Narkoba yang Dihukum Mati Tak Akan Diberikan Grasi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Januari 2015 | 14:12

BNN Musnahkan 862 Kg Sabu (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno menegaskan tidak akan memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan bagi bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. Apalagi pasca terungkapnya penyelundupan 862 Kg sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.
 
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pemerintah sudah jelas tehadap para gembong narkoba yang ingkrah hukuman mati, tidak akan memberkan grasi. Hukuman akan tetap dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tukasnya saat menghadiri pemusnahan barang bukti  862 Kg sabu di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (27/1).
 
Pihaknya juga akan mempercepat proses hukum kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yang diotaki oleh warga negara Hongkong berinisial WCP ini. Begitu juga dengan pelaksanaan eksekusi bagi pelaku yang telah inkrah hukuman mati.
“Ini segera akan diselesaikan, agar segera mendapat kepastian hukum tetap. Percepatan pasti bagi yang sudah inkrah,” papar Tedjo.
 
Sementara bagi para pengguna narkoba, menurutnya lebih baik mereka direhabilitasi. Pasalnya, penjara bukan solusi terbaik bagi mereka. “Kalau dipenjara justru akan menimbulkan masalah baru. Mereka lebih baik direhab,” paparnya.
 
Sementara Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, berharap agar hukuman mati bagi para gembong narkoba harus konsisten dilakukan, untuk memberikan efek jera.

“Makanya hukuman jangan hanya sekali, tapi berkali-kali. Sekarang eksekusi dilakukan lagi, jangan sampai nunggu lima tahun. Nanti makin banyak jaringan yang beraksi,” jelasnya,

Terkait hukuman bagi sembilan tersangka yang terlibat menyelundupkan 862 Kg lewat jalur laut, yakni empat warga Hongkong yaitu WCP, 41, TSL, 40, SUF, 33 dan CHM, 34. Satu warga Malaysia berinisal TST, 48 dan dua warga Indonesia, AS, 28 dan SN, 39. Menurut Anang, itu tergantung dari putusan hakim melihat dari peran para tersangka.
 
“Hakim yang  memutuskan itu, tergantung perannya. Tapi kalau barang buktinya sebesar ini pelakunya bisa dapat hukuman mati,” jelanya.
TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

KOTA TANGERANG
Terdakwa Berkomplot Gelapkan Mobil Rental, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

Terdakwa Berkomplot Gelapkan Mobil Rental, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

Rabu, 9 April 2025 | 17:42

Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan meminta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memberikan hukuman berat terhadap para terdakwa.

PROPERTI
Kenapa Produk Dyson Jadi Pilihan Wajib untuk Rumah Modern?

Kenapa Produk Dyson Jadi Pilihan Wajib untuk Rumah Modern?

Kamis, 10 April 2025 | 06:24

Kebutuhan akan peralatan rumah tangga yang cerdas, efisien, dan stylish semakin meningkat. Salah satu merek yang berhasil mencuri perhatian adalah Dyson

BANTEN
Pelanggan PLN Banten Ceritakan Pengalaman Mudik Menuju Palembang Pakai Mobil Listrik 

Pelanggan PLN Banten Ceritakan Pengalaman Mudik Menuju Palembang Pakai Mobil Listrik 

Senin, 7 April 2025 | 09:52

Mudik Lebaran selalu menjadi momen istimewa untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Hal ini juga dirasakan oleh Muhammad Aldo Sena, 31, warga Rangkasbitung, Banten, yang tahun ini mudik ke Palembang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill