Connect With Us

Gembong Narkoba yang Dihukum Mati Tak Akan Diberikan Grasi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Januari 2015 | 14:12

BNN Musnahkan 862 Kg Sabu (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno menegaskan tidak akan memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan bagi bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. Apalagi pasca terungkapnya penyelundupan 862 Kg sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.
 
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pemerintah sudah jelas tehadap para gembong narkoba yang ingkrah hukuman mati, tidak akan memberkan grasi. Hukuman akan tetap dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tukasnya saat menghadiri pemusnahan barang bukti  862 Kg sabu di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (27/1).
 
Pihaknya juga akan mempercepat proses hukum kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yang diotaki oleh warga negara Hongkong berinisial WCP ini. Begitu juga dengan pelaksanaan eksekusi bagi pelaku yang telah inkrah hukuman mati.
“Ini segera akan diselesaikan, agar segera mendapat kepastian hukum tetap. Percepatan pasti bagi yang sudah inkrah,” papar Tedjo.
 
Sementara bagi para pengguna narkoba, menurutnya lebih baik mereka direhabilitasi. Pasalnya, penjara bukan solusi terbaik bagi mereka. “Kalau dipenjara justru akan menimbulkan masalah baru. Mereka lebih baik direhab,” paparnya.
 
Sementara Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, berharap agar hukuman mati bagi para gembong narkoba harus konsisten dilakukan, untuk memberikan efek jera.

“Makanya hukuman jangan hanya sekali, tapi berkali-kali. Sekarang eksekusi dilakukan lagi, jangan sampai nunggu lima tahun. Nanti makin banyak jaringan yang beraksi,” jelasnya,

Terkait hukuman bagi sembilan tersangka yang terlibat menyelundupkan 862 Kg lewat jalur laut, yakni empat warga Hongkong yaitu WCP, 41, TSL, 40, SUF, 33 dan CHM, 34. Satu warga Malaysia berinisal TST, 48 dan dua warga Indonesia, AS, 28 dan SN, 39. Menurut Anang, itu tergantung dari putusan hakim melihat dari peran para tersangka.
 
“Hakim yang  memutuskan itu, tergantung perannya. Tapi kalau barang buktinya sebesar ini pelakunya bisa dapat hukuman mati,” jelanya.
KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill