TANGERANG-Petugas Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membekuk seorang calo tiket di bandara tersebut. Dalam aksinya, pelaku telah melakukan sejumlah penipuan dengan cara mencetak KTP palsu untuk mendapatkan tiket.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, pihaknya dibantu petugas Avsec berhasil membekuk seorang pria berinisial SD.
“Dari barang bukti yang diamankan petugas kami menemukan mesin scan dan mesin cetak. Itu semua dia gunakan untuk mencetak KTP palsu yang nantinya digunakan untuk membeli tiket pesawat. Kemudian tiket tersebut dijual lagi kepada penumpang,” ujarnya, kemarin.
Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai protokorer TNI Angkatan Darat dengan ID Card palsu. Kemudian dia juga mencetak banyak KTP dengan identitas yang berbeda untuk membeli tiket pesawat.
KTP yang asli di-scan, lalu nama atau fotonya diubah. Satu KTP asli bisa digunakan untuk dua atau tiga nama palsu. “Kemudian pelaku membeli tiket dengan jumlah banyak dengan KTP palsu itu, setiap hari bisa lebih dari lima tiket,” katanya, Senin (16/2).
Lalu pelaku menjualnya kepada calon penumpang yang membutuhkan tiket pesawat dadakan dengan harga yang tinggi.
Calon penumpang juga diberikan KTP palsu dan boarding pass yang sudah disiapkan pelaku agar bisa melewati pemeriksaan petugas.
“Kadang kalau sempat, KTP palsu itu juga diganti dengan foto penumpang,” kata Aszhari.
Aszhari menjelaskan, pelaku membuat KTP palsu tersebut di dalam mobilnya yang diparkir di terminal. Mobil tersebut sebagai sumber listrik untuk mengoperasikan mesin scan dan cetak. SD mengaku telah melakukan praktek pemalsuan identitas tersebut sejak April 2014.
“Keuntungan yang didapatkan pelaku bisa jutaan per hari,” katanya.
Menurutnya, pemalsuan identitas dapat berdampak pada kacaunya data manifest penumpang.
Jika terjadi kecelakaan pesawat, akan sulit mengidentifikasi korban. “Karena secara fisik orangnya berbeda dengan identitas. Nantinya berakibat fatal,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pathopoi mengatakan, atas perbuatannya, SD dijerat pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Ancaman penjara maksimal bisa mencapai delapan tahun penjara,” tandasnya.