TANGERANG-Tujuh orang pemalsu dokumen ke Imigrasian ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (24/3). Ketujuh orang tersebut pun sebenarnya tidak memiliki dokumen keimigrasian .
Ketujuh orang tersebut kesemuanya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari empat warga negara Srilangka, yakni Anthoni Pilai, Modushan Nilantha, Logendran, Thevarrai, seorang warga India Gupret Sigh , seorang warga Nigeria Enyidi Oscar serta seorang warga Tiongkok yakni Lin Chuan Hui diamankan dalam dua kasus berbeda terkait dokumen keimigrasian .
Mereka diamankan saat digelar operasi petugas Imigrasi di sejumlah tempat penginapan di sekitar area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka terkena razia karena tanpa mengantungi dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal.
Lin Chuan Hui adalah salah satu WNA yang telah menetap selama tujuh tahun di Indonesia. Dia diketahui memalsukan dokumen berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga , akte kelahiran , dan akte nikah , ketika proses wawancara. “Kami akan memproses hukum pro justicia ke tujuh WNA tersebut. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Sutrisno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno- Hatta.
Ketujuh WNA itu dijerat Pasal 126 Undang- undang Nomor. 6/ 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara pidana dan dendanya Rp500 juta.