TANGERANG-Kementerian Keuangan menaikkan status Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBD) Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta, dari tingkat Eselon III menjadi Kantor Pelayanan Utama (KPU) atau setingkat Eselon II.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro peningkatan status tersebut belaku mulai 1 Juli 2015. Ini dilakukan mengingat banyaknya upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Dalam rangka reformasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Keuangan jadi kita naikkan statusnya,” ujarnya, saat jumpa pers pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15,8 Kg di Cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (15/4).
Menurut Bambang, makin tingginya volume transportasi udara dari segi penumpang dan barang, dirasa perlu untuk menjaga Bandara terutama dari peredaran narkoba.
“Hal ini dilakukan dengan upaya pelatihan untuk pegawai Bea Cukai dari segi transportasi. Selain itu juga dengan adanya dukungan dari anjing pelacak serta melakukan analisis intelijen," jelasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan dengan peningkatan status Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta maka kewenangannya semakin luas dalam hal managemen dan pengawasan. Ini mengimbangi penambahan terminal Bandara Soekarno-Hatta.
“Jadi atasannya tingkat direktur. Sama seperti Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok dan Batam. Ini untuk menjawab tantangan pencegahan narkoba,” katanya.
Menurut Agung, pihaknya sedang sedang menyusun organsiasinya. Dengan bertambahnya status, berarti KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga membutuhkan pegawai Eselon III dan IV yang baru. “Saat ini sedang dalam penggodokan. Mudah-mudahan mulai bulan Juli sudah punya aparat yang lengkap,” paparnya.