TANGERANG-Rodrigo Gularte, warga Negara asal Brasil yang merupakan salah satu terpidana yang akan di eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis mati yang diterimanya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Tangerang, yang berlokasi di Jalan Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Senin (27/4).
Kuasa hukum Rodrigo Gularte yang terdiri dari pengacara gabungan dari perwakilan Kontras dan bantuan hukum untuk orang cacat mendatangi PN Tangerang.
Atas dasar alasan keamanan, pendaftaran PK tidak di hadiri oleh terpidana, karena terpidana yang terbukti membawa 6 Kg sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2004 silam sudah berada di ruang isolasi, Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebenarnya, terpidana sebelumnya pernah mengajukan juga PK. Sehingga sudah dua kali dia mengajukan PK. Namun, karena ada novum atau 22 bukti baru. maka terpidana PK yang kedua ini di daftarkan kembali.
“Hari ini kami mendaftarkan PK untuk Rodrigo Gularte, karena kami menemukan ada 22 bukti baru terkait kondisi kejiwaan terpidana,” tutur Alex A Hernowo saat ditemui di PN Tangerang.
Dia berharap upaya hukum yang ditempuh kali ini dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Jaksa Agung untuk menunda eksekusi.
“Pengajuan PK yang kedua kali ini merupakan alat bukti baru yang cukup kuat dari sebuah rumah sakit yang ada di Cilacap,” tuturnya.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dokter, disimpulkan bahwa terpidana Rodrigo Gularte mengalami masalah kejiwaan . “Lampirannya ada di situ, bahwa dia mengalami masalah kejiwaan,” tutupnya.