Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com-Jean Alter Huliselan (JAH) terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita di lokasi parkir Bandara Soekarno-Hatta, yakni Sri Wahyuni diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan hukuman 17 tahun penjara, Senin (4/5). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menututnya selama 20 tahun pada persidangan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa JAH terbukti melanggar Pasal berlapis yakni Lasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun," terangnya.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan yakni pengangkuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut. "Sementara, hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak menjadi korban kehilangan orang tua," tambah Hakim.
Atas putusan hakim, Jaksa Patardo Satya Manurung tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir. Dia langsung menyatakan menerima putusan tersebut kepada hakim.
Sedangkan Kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan, bahwa hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya dirasa cukup. Dia mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan," terangnya usai pembacaan putusan.
Putusan JAH yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, sudah cukup meringankan hukuman yang diterima JAH. "Yang penting tidak kena hukuman maksimal," terang Berthanatalia.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penemuan mayat wanita di Terminal 2D bandara Soekarno-Hatta, pada 10 November 2014 . Mayat tersebut dibiarkan membusuk di dalam mobil Honda Freed B-136-SRI. Sri Wahyuni atau yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik di Taman Gajah Mada, Blok M, Jakarta Selatan.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.
Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).