Connect With Us

Ini aturan membawa barang Keluar & Kembali ke Indonesia melalui Bandara

Denny Bagus Irawan | Kamis, 16 Juli 2015 | 11:26

ilustrasi bisnis. (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Ingin keluar negeri dan kembali ke dalam negeri, anda harus tahu apa saja yang dilarang. Karena bisa-bisa anda akan merugi besar jika tak mengetahui tata laksana kepabeanan.

1.    Pembatasan Uang Tunai  

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.01/BC/20115 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai. Anda yang membawa uang tunai mengeluarkan atau memasukan uang tunai yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut akan terkena sanksi.

Berapa lalu uang tunai yang bisa kita bawa, berdasarkan peraturan tersebut harus kurang dari Rp100 juta atau senilai Rp100 juta atau lebih. Lebih besar dari itu akan didenda sebesar 10%.

2.     Jenis barang yang dibatasi

Ada beberapa jenis barang yang dibatasi untuk dibawa ke luar negeri. Barang yang dibatasi adalah barang yang pemasukan ke Indonesia atau pengeluaran dari Indonesia diatur oleh instansi teknis terkait. Ketentuan barang yang boleh dibawa di negera tujuan juga harus anda cari tahu terlebih dahulu.

 

Cagar budaya dan barang antic termasuk juga barang yang dilarang untuk dibawa, barang seperti sarang burung wallet dibatasi untuk dibawa dan atas pembawaannya wajib disertai izin dari Kementerian Perdagangan.

 

Ekspor beberapa barang diatur secara ketat oleh pemerintah Indonesia, seperti barang mewah. Barang dagangan dan barang pribadi bernilai.

 

 

3.    Alkohol dan Rokok

Jika anda membawa barang kena cukai melebihi batas yang ditentukan atas kelebihan akan dimusnahkan barang tersebut. Seperti misalnya membawa lebih dari 1 liter alkohol dan larangan membawa lebih dari 200 batang rokok.

 

4.    Waspadai Penipuan

 

Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerima cukup banyak pertanyaan, keluhan dan pengaduan baik melalui telepon, email atau melalui loket layanan mengenai informasi kedatangan barang  impor dari luar negeri yang mengharuskan penerima barang mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu supaya barang tidak ditahan petugas Bea dan Cukai.

 

Indikasi penipuan biasanya pelaku dan calon korban berkenalan melalui social media atau internet yang kemudian berlanjut dengan motif pacaran atau bisnis investasi.

 

Pelaku mengaku telah mengirimkan barang kepada calon korban. Jenis barang yang dikirim kebanyakan berupa perhiasan, ponsel, laptop, jam tangan dan alat elektronik.  Calon korban biasanya akan menerima dokumen pengiriman yang mirip dengan airway bill, namun tidak dilengkapi dengan nama pesawat, nomor dan tanggal penerbangan.

 

Calon korban akan digiring pelaku untuk melakukan tracking status barang kiriman tersebut melalui suatu laman atau alamat website untuk memberikan informasi bahwa barang kiriman tersebut ditahan oleh Bea dan Cukai.

 

Calon korban pun diberika jangka waktu yang singkat untuk mentransfer uang jika tidak segera ditransfer maka barang kiriman akan dikembalikan ke Negara asal.  Padahal apabila calon korban memenuhi permintaan transfer barang tetap tidak akan diantar, karena semua memang fiktif.

 

Acapkali calon korban tidak percaya bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat penipuan karena telah seringnya berkomunikasi dengan pelaku.

PROPERTI
Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Rabu, 17 September 2025 | 21:23

Sinar Mas Land tengah membangun Wander Alley, sebuah area komersial berkonsep alfresco retail yang terinspirasi dari streetscape ikonik di Jepang dan Korea.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

BANTEN
Kendala Teknis Jadi Tantangan Stasiun TV Menayangkan Budaya Lokal di Banten

Kendala Teknis Jadi Tantangan Stasiun TV Menayangkan Budaya Lokal di Banten

Kamis, 18 September 2025 | 18:58

Peran televisi sebagai media pelestarian budaya lokal tidak selalu berjalan mulus. Dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, perwakilan SCTV Banten, Aril, mengungkapkan tantangan serius yang mereka hadapi

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill