Connect With Us

Ini aturan membawa barang Keluar & Kembali ke Indonesia melalui Bandara

Denny Bagus Irawan | Kamis, 16 Juli 2015 | 11:26

ilustrasi bisnis. (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Ingin keluar negeri dan kembali ke dalam negeri, anda harus tahu apa saja yang dilarang. Karena bisa-bisa anda akan merugi besar jika tak mengetahui tata laksana kepabeanan.

1.    Pembatasan Uang Tunai  

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.01/BC/20115 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai. Anda yang membawa uang tunai mengeluarkan atau memasukan uang tunai yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut akan terkena sanksi.

Berapa lalu uang tunai yang bisa kita bawa, berdasarkan peraturan tersebut harus kurang dari Rp100 juta atau senilai Rp100 juta atau lebih. Lebih besar dari itu akan didenda sebesar 10%.

2.     Jenis barang yang dibatasi

Ada beberapa jenis barang yang dibatasi untuk dibawa ke luar negeri. Barang yang dibatasi adalah barang yang pemasukan ke Indonesia atau pengeluaran dari Indonesia diatur oleh instansi teknis terkait. Ketentuan barang yang boleh dibawa di negera tujuan juga harus anda cari tahu terlebih dahulu.

 

Cagar budaya dan barang antic termasuk juga barang yang dilarang untuk dibawa, barang seperti sarang burung wallet dibatasi untuk dibawa dan atas pembawaannya wajib disertai izin dari Kementerian Perdagangan.

 

Ekspor beberapa barang diatur secara ketat oleh pemerintah Indonesia, seperti barang mewah. Barang dagangan dan barang pribadi bernilai.

 

 

3.    Alkohol dan Rokok

Jika anda membawa barang kena cukai melebihi batas yang ditentukan atas kelebihan akan dimusnahkan barang tersebut. Seperti misalnya membawa lebih dari 1 liter alkohol dan larangan membawa lebih dari 200 batang rokok.

 

4.    Waspadai Penipuan

 

Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerima cukup banyak pertanyaan, keluhan dan pengaduan baik melalui telepon, email atau melalui loket layanan mengenai informasi kedatangan barang  impor dari luar negeri yang mengharuskan penerima barang mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu supaya barang tidak ditahan petugas Bea dan Cukai.

 

Indikasi penipuan biasanya pelaku dan calon korban berkenalan melalui social media atau internet yang kemudian berlanjut dengan motif pacaran atau bisnis investasi.

 

Pelaku mengaku telah mengirimkan barang kepada calon korban. Jenis barang yang dikirim kebanyakan berupa perhiasan, ponsel, laptop, jam tangan dan alat elektronik.  Calon korban biasanya akan menerima dokumen pengiriman yang mirip dengan airway bill, namun tidak dilengkapi dengan nama pesawat, nomor dan tanggal penerbangan.

 

Calon korban akan digiring pelaku untuk melakukan tracking status barang kiriman tersebut melalui suatu laman atau alamat website untuk memberikan informasi bahwa barang kiriman tersebut ditahan oleh Bea dan Cukai.

 

Calon korban pun diberika jangka waktu yang singkat untuk mentransfer uang jika tidak segera ditransfer maka barang kiriman akan dikembalikan ke Negara asal.  Padahal apabila calon korban memenuhi permintaan transfer barang tetap tidak akan diantar, karena semua memang fiktif.

 

Acapkali calon korban tidak percaya bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat penipuan karena telah seringnya berkomunikasi dengan pelaku.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill