Connect With Us

Curi Tas Penumpang Pesawat di Bandara Soetta, WN Tiongkok Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 September 2015 | 18:06

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie saat Menunujukan Bukti, Selasa (22/9). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Seorang warga negara Tiongkok berinisial GZ, ditangkap kepolisian Polres Bandara Soerkarno-Hatta karena diduga mencuri tas penumpang pesawat.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (20/9), saat pelaku bersama tiga temannya menaiki pesawat Qatar Airlines rute Doha-Jakarta. Pelaku mencuri isi tas milik salah satu pemumpang atas nama Steven, 36, warga Jatibening, Bekasi.

"Ketika itu korban memang sedang tidak enak badan, jadi dia tidur. Lalu GZ, mencuri isi tas korban yang disimpan di bagasi yang persis di atas tempat duduk korban," jelasnya, Selasa (22/9).

Ternyata aksi pelaku dilihat oleh penumpang lain. Pencurian itu baru diketahui dua jam sebelum landing, saat korban mengambil tasnya.

"Jadi ada dua saksi yang melihat pelaku mengambil tas korban. Awalnya mereka mengira tas itu milik pelaku, namun dua jam sebelum landing korban memengambil tasnya. Saksi pun kaget, dan memberitahukan pencurian itu kepada korban," jelas Kapolres.

Kemudian korban pun melaporkan pelaku kepada Avsec setelah landing di Terminal 2D Bandara Internasional Soekano-Hatta, sekitar pukul 15.00 WIB. #Bandara Soekarno-Hatta

Saat tas pelaku digeledah, ternyata benar ada uang milik korban senilai 300 Euro sebanyak 6 lembar dengan pecahan 5 Euro. Pelaku dan ketiga temannya langsung diamankan ke Polres Bandara.

"Awalnya GZ dan ketiga temannya dicurigai melakukan pencurian, karena mereka duduk berjajar bersama. Namun setelah pemeriksan mendalam dan berdasar alat bukti yang ada, ketiga temannya tidak terbukti," papar Kapolsek.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan, dari tangan korban pihaknya mengamankan uang sebanyak 300 euro atau senilai Rp4,6 juta. Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah  pelaku merupakan pemain lama.

"Menurut data perjalanan passpor pelaku memanng sering ke Jakarta, pelaku mengaku ke Indonesia sebagai turis tapi juga kadang-kadang untuk bisnis kalau ada peluang. Sampai saat ini masih kita kembangkan," tukasnya.

Aszhari mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk proses hukum sendiri, pelaku yang merupakan warga negara asing juga bisa dideportasi.

KAB. TANGERANG
Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Jumat, 22 November 2024 | 16:44

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

TANGSEL
2 Peluru Nyasar Hantam Klinik Kecantikan di Pagedangan Tangsel

2 Peluru Nyasar Hantam Klinik Kecantikan di Pagedangan Tangsel

Jumat, 22 November 2024 | 18:39

Sebuah peluru nyasar menerjang klinik kecantikan di kawasan Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill