Connect With Us

Delapan Karung Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Bandara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 November 2015 | 17:56

Delapan Karung Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Bandara (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri memusnahkan delapan karung daging celeng ilegal, Senin (9/11). Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator di Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

 

Kepala Balai Karantina Pusat Joni Anwar mengatakan, daging babi celeng dipasok dari Bengkulu dan rencananya akan di pasarakan di wilayah Jabodetabek dan Pulau Jawa. Pengungkapan ini berdasarkan informasi intelejen yang menginformasikan ada pengiriman daging babi celeng sebanyak 1,5 ton dari Bengkulu dengan rujuan Pulau Jawa. Dari informasi tersebut pihaknya bersama Mabes Polri melakukan pengerebekan di wilayah Bekasi,Jawa Barat.

 

"Dari informasi sebanyak 1,5 ton daging babi celeng yang diedarkan, ternyata setelah digerebek petugas hanya menemukan delapan karung daging celeng, dimana yang satu karung isinya 100-150 Kg," ungkapnya.

Joni menambahkan, asal usul danging babi celeng tersebut terdapat dari beberapa wilayah yakni seperti Bengkulu, Palembang, Jambi dan Lampung.

“Daging ini sudah beredar di pasaran di sekitar Jabodetabek. Kalau sudah di pasaran, kemungkinan sudah disamarkan dan kemungkinan juga sudah di buat bakso,” jelasnya.

 

Menurut Kepala Subdit 1 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri AKBP Hartono, modus penyeleudupan daging celeng tersebut menguna truk yang disamarkan dengan barang barang lain. 

"Modus cukup rapih, pelaku menyamarkan daging dengan pisang. Petugas cukup kesulitan untuk mengamatinya, karena para pelaku ini selalu berkoordinasi dengan jaringan mereka di daerah lain dan jika barang tersebut diketahui petugas, komunikasi mereka bisa terputus. Jadi yang sering kena cuma sopir saja, tapi pelaku utamanya sulit terungkap,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan ini, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku sebagai pemilik daging tersebut. Pihaknya mengenakan sanksi sesuai peraturan karantina dalam UU No. 16/1992 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill