Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara
Jumat, 4 April 2025 | 13:34
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.
TANGERANG-Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie mengatakan, pengungkapan kasus penangkapan gembong narkoba, sabu sebanyak 1.010 gram, ekstasi 61.159 butir, Happy Five (H5) 41.930 strip dan ketamine 2.944 butir berawal dari adanya informasi transaksi narkotika di area Parkir Terminal 1A Bandara pada Selasa (10/11). Setelah melakukan penelusuran, akhirnya petugas menangkap tersangka NR.
"Saat pelaku digeledah, petugas menemukan 50 butir ekstasi dan 3 strip H5. Selanjutnya, petugas mengembangkan ke rumah NR di kawasan Grogol dan menggeledah rumahnya, hingga di dapatkan 42 burir ekatasi dan 2 gram sabu," katanya, Selasa (17/11).
Kemudian pada Rabu (11/11), tersangka NR dihubungi oleh seseorang berinisial SM, untuk menerima paket 300 butir ekstasi dari tersangka SD di SPBU Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Akhirnya petugas ke lokasi tersebut untuk memancing tersangka.
"Saat tersangka tiba sekitar pukul 15.00 WIB, dia langsung dibekuk. Petugas juga mengamankan barang bukti 300 ekstasi yang dikemas dalam kardus susu bayi," ungkap Kapolres.
Dari penangkapan terangka SD, didapat informasi bahwa dia menyimpan narkotika lainnya di sebuah tempat kos di Grogol, Jakarta Barat.
Setelah ditelusuri, petugas akhirnya mendapat seluruh narkoba yang disimpan para tersangka dan menyitanya.
Kasat Narkoba Polrea Bandara Soekarno-Hatta AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, nilai total barang bukti narokita yang disita sebesar Rp39,5 miliar. Tempat narkotika tersebut dijual tergantung dari permintaan.
"Kita masih telusuri kasus ini. Sementara tersangka NR diduga berperan sebagai kurir, sedangkan SD pengedar, jika melihat dari jumlah narkoba yang dia simpan. Satu pelaku penghubung kedua tersangka ini juga masih DPO," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 3 jo pasal 71 ayat 1 UU No 5/1997 tentang psikotropika serta pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," tukasnya.
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.
Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.
Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.