TANGERANG-Ada istilah baru pada narkotika, hal itu terungkap setelah petugas Kantor Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hattta berhasil menggagalkannya. Narkotika jenis baru itu yakni ganja sintetis atau disebut tembakau gorila seberat 19,6 Kg.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, ganja sintetis ini merupakan kasus yang mendominasi hasil pengungkapan Bea Cukai selama kurun waktu Agustus-November 2015.
"Dari 19 kasus narkotika yang kita ungkap, 60 persennya adalah ganja sintetis. Sedangkan barang bukti lainnya 11,8 Kg sabu, 1.292 butir ekstasi, 9.000 butir happy five dan 12 butir xanax," jelasnya, Selasa (14/11).
Menurut Heru, ganja sintes ini dikirim dari dari Cina melalui paket Pos. Modus penyelundupannya pun bermacam-macam seperti disimpan ke dalam kotak kue, disimpan di bawah lapisan meja lipat, tabung besi, koper serta kemasan teh.
"Modusnya hampir tidak mungkin terdeteksi apabila mengandalkan alat semata. Dibutuhkan insting, kejelian dan intelijensi petugas di lapangan. Namun, berkat hasil sinergisitas Bea Cukai dengan beragai instansi, akhirnya kasus ini bisa terungkap," ujarnya.