TANGERANG-Sebuah paket kiriman dari Amerika berisi obat sejenis ganja atau disebut Hemp Oil diamankan aparat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Paket kiriman berupa kapsul sebanyak 180 kapsul dengan berat 85,5 gram ini diamankan pada Kamis, 10 Maret 2016 di Gudang Fedex kawasan Cargo Bandara.
Barang itu di kemas dalam botol obat kecil bertuliskan CBD Oil. Dalam keterangan botolnya, obat itu disebut sebagai suplemen atau multivitamin.
"Saat diperiksa, hemp oil ini mengandung narkotika sejenis ganja," kata Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi KPU BC Bandara Soekarno Hatta Dadan Farid, Senin (11/4/2016).
Dari temuan itu, KPU BC bekerjasama dengan BNN melakukan pengembangan kepada alamat tujuan paket tersebut. "Akhirnya kami berhasil menangkap seorang warga negara kanada berinisial AN," jelas Dadan.
Sementara Kepala Seksi Bandara BNN AKBP Renny Puspita mengatakan, barang tersebut dinyatakan legal di negara asalnya, Amerika. Namun karena kandungannya mirip ganja, pihaknya harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Di Amerika, obat ini disebut multivitamin yang berguna untuk mengobati lelah atau sulit tidur," katanya.