Connect With Us

2 WN Tiongkok Selundupkan Burung dalam Celana di Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 26 Mei 2016 | 16:33

25 ekor burung yang di masukan kedalam tiap kantong celana kedua pelaku. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Dua warga negara Cina yakni laki-laki berinisial LG, 42, dan perempuan, LC, 28, diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan burung hias Love Bird di dalam celananya.

Aksi tersebut terungkap saat keduanya yang menumpang pesawat Garuda Indonesia dari Cina tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa, 3 Mei 2016.

"Keduanya terlihat mencurigakan, celananya mengebung, seperti menyembunyikan sesuatu. Akhirnya petugas lakukan pemeriksaan fisik," Kepala Kantor Cabang Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang saat memberikan keterangannya di Kantornya, Kamis (26/5/2016).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 ekor burung di dalam tiap kantong celana kedua pelaku. LG memasukkan sekitar 25 ekor burung, sedangkan LC memasukan sekitar 15 ekor.

Burung-burung tersebut dimasukan terlebih dulu ke dalam kandang kecil terbuat dari bambu, baru dimasukan ke dalam celana. "Diduga puluhan burung itu dibius terlebih dahulu, agar tidak ribut " jelas Erwin.

Menurutnya, burung-burung berwarna cantik tersebut memang bukan hewan yang dilindungi. Namun, kedatangannya ke Indonesia tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari negara asalnya ataupun sertifikat dari Balai Besar Hewan Indonesia.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Tri Wahyuni Kepala Bidang Karantina Hewan pada Balai Besar Karantina Pertanian Bandara-Soetta. Menurutnya, saat ini memang tengah ada larangan untuk mengimpor atau membeli unggas dari Tiongkok.

"Sebab disana masih ada wabah virus flu burung atau HI yang mengjangkit. Jadi berdasarkan peraturan UU 16/1992 dan PP no 82/2000 Tentang Karantina Hewan, kita masih ada larangan unggas asal Cina masuk ke Indonesia," kata Tri saat ditemui di tempat yang sama.

Para pelaku pun terancam hukuman puluhan tahun penjara dan denda ratusan juta lantaran membawa barang ilegal masuk ke Indonesia.

 

 

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

HIBURAN
Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Kamis, 21 November 2024 | 10:27

Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill