Connect With Us

Ini Hasil Investigasi Kemenhub terkait 'dosa' Lion Group

Denny Bagus Irawan, Dena Perdana | Senin, 30 Mei 2016 | 19:00

Penumpang Lion Air mengamuk di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANGNews-Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson kepada wartawan mengungkapkan empat pelanggaran Lion Group yang didapat dari hasil investigasi.

Menurut Herson, Kemenhub telah mendapati hasil investigasi pelanggaran Lion Group, seusai kasus salah menurunkan penumpang yang terjadi pada pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta Selasa 10 Mei 2016 lalu.

"Pertama Lion Group telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga, yakni PT Sari Indah sebagai pemilik bus yang kala itu salah mengantarkan penumpang internasional ke domestic,” katanya, Senin (30/5/2016) malam.

Pada kesalahan ini, Lion Group dinyatakan telah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang.

Lalu kedua, Kemenhub baru mengetahui jika  Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional penerbangan. “Maksudnya di sini petugas ground handling, mereka tidak menggunakan HT, tapi ponsel,” tuturnya.

"Petugas pakai pulsa mereka sendiri buat komunikasi pas masih pakai handphone," tutur Herson.

Lion Group sebagai pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/ 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara.

Sedangkan yang keempat, Lion Group diketahui tidak mentaati SOP ground handling karena tidak ada brieffing kepada pengemudi bus, padahal sopir tersebut merupakan pegawai outsourcing dari pihak ketiga.

“Petugas juga tidak mengisi form daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program,” katanya.

 

 

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

KOTA TANGERANG
Sering Bolos Ngantor, 19 PPPK Pemkot Tangerang Dipecat

Sering Bolos Ngantor, 19 PPPK Pemkot Tangerang Dipecat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:12

Pemerintah Kota Tangerang memperketat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), menyusul peningkatan laporan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan pemerintahan.

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill