TANGERANGNews.com-Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran sabu jaringan Tiongkok yang berawal dari temuan spidol mencurigakan. Puluhan spidol itu dikemas dan dikirim dari Tiongkok ke penerima berinisial R di Kantor Tukar Pos Udara Bandara Soekarno-Hatta, Mei 2016 lalu.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, jadi awalnya ada dua paket kiriman EMS (Express Mail Service) dari Tiongkok. Kiriman pertama isinya kebutuhan sehari-hari, seperti peralatan mandi dan alat tulis yang dikemas seakan masih baru. Kemudian, petugas Bea dan Cukai yang memeriksa saat itu merasa pernah menemui paket serupa dari Tiongkok.
Dari sana, petugas mengecek paket tersebut lebih lanjut hingga membongkar isi-isinya. Setelah diperiksa, didapati ada narkoba jenis kristal bening methamphetamine atau sabu yang ditaruh di dalam tabung spidol.
"Setelah diperiksa menyeluruh, totalnya ada 0,8 kilogram sabu yang diselundupkan di dalam spidol. Satu paket lagi berupa besi silinder untuk mesin kami periksa juga, ternyata ada sabu pula seberat 1,06 kilogram," tutur Erwin, Kamis (30/6/2016).
Dari temuan itu, pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencari tahu lebih lanjut. Dari penelusuran sementara, didapati dua kurir berinisial A dan S yang adalah WNI.
Polisi yang menginterogasi mereka mendapat informasi adanya keterlibatan dua napi yang masih ditahan di Lapas Pemuda Tangerang. Kedua napi berinisial KA dan SA diketahui berperan mengendalikan peredaran sabu yang sudah masuk di Indonesia melalui bandara.
"Polisi juga mengembangkan lagi dan ditemukan kiriman lainnya dari Tiongkok ke Kantor Pos Pasar Baru. Di sana, ketemu paket mi instan yang di dalamnya ada sabu juga. Dikemas bentuk bungkus bumbu mi. Lima kemasan di antaranya berisi sabu 0,4 kilogram," ujar Erwin.
Ujung dari penyelidikan itu adalah penemuan 71 kilogram sabu yang disimpan di salah satu ruko daerah Batuceper, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Polisi juga turut menangkap dua WNA asal Taiwan yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini. Mereka diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali, sesaat sebelum naik pesawat.
Pengedar narkoba jaringan internasional dianggap telah mempelajari beberapa hal tentang cara kerja mesin pendeteksi barang, termasuk mesin x-ray yang biasa dipakai di bandara.
"Besi silinder itu tebalnya 2,5 sentimeter. Sedangkan x-ray itu baru bisa tembus kedalaman 2 sentimeter, jadi enggak kelihatan kalau cuma pakai x-ray. Harus pakai mesin lain, kami ada alatnya," kata Erwin.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Bea dan Cukai kini tidak hanya menggunakan mesin x-ray. Mereka turut memakai ion scan, sehingga objek apapun baik barang maupun orang, yang pernah berhubungan dengan narkoba, akan terdeteksi.
"Kami lebih yakin kalau pakai ion scan. Alatnya kecil, bisa dibawa ke mana-mana dengan mudah. Tidak perlu membongkar barang-barang yang penumpang bawa," tutur Erwin.
Semua tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.