TANGERANGNews.com-Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/9/2016) kemarin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 71.060 ekor yang masing-masing terdiri dari 58.650 jenis pasir putih, dan jenis mutiara putih 12.410 ekor.
“Ini direncakan akan dikirim ke luar negeri, Singapura melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Sutrisna, Jumat (9/9/2016) siang.
Dia menceritakan, berawal dari patrol polisi mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan benih Lobster. Informasi tersebut lalu dikembangkan untuk dilakukan kepastian di lapangan.
“Hasilnya kami mengamankan seorang pria berinisial H, usia 31 tahun asal Lombok,” terangnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan security Garuda Indonesia dan petugas Bea dan Cukai terminal 2E Bandara Soekarno Hatta untuk memeriksa koper bawaannya tersangka.
Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan diketemukan Benih Lobster di dalam tiga koper bawaan tersangka H.
“Tersangka telah melanggar Pasal 88 Undang-undang RI Tahun 2004 tentang perikanan. Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Acaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tukasnya.