Connect With Us

Tanpa Identitas, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 4 WN Asing

Denny Bagus Irawan | Rabu, 28 September 2016 | 20:00

Empat WN ilegal yang ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Tiga dari empat orang Warga Negara asing ilegal  ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang  pada Rabu (28/09/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.  

Ketiga orang warga Negara itu belum diketahui asal muasalnya dari mana. Hanya saja, dari bahasanya –nya diduga ketiganya adalah WN India.   “Ketiganya ditangkap saat kami sedang menggelar razia di apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat kita amankan, tiga orang pria tersebut tidak dapat menunjukan identitasnya,” ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Barron Ichsan, di kantornya.

Diduga ketiga orang tersebut sebenarnya memiliki paspor, namun paspor tersebut dipegang oleh agen perjalanan. “Tetapi anehnya ketiganya tidak memegang tanda terima manapun, mereka mengaku ingin bisnis garmen di sini, tetapi anehnya hingga kini belum ada sponsornya,” terangnya.

Karenanya, kata dia, pihaknya tidak menyita ponsel ketiga pria yang namanya belum diketahui itu. Sebab, kata Barron, pihaknya masih menunggu apakah nanti akan dideportasi atau seperti apa kedepannya. “Belum jelas , ini dia mau ngapain di Indonesia. Kita tunggu saja,” katanya.

 

Sedangkan seorang WN asing lain yang bernama Sarmilan Somasundaran telah jelas melakukan pemalsuan paspor. Sarmilan yang berasal dari Sri Lanka nekat memalsukan paspor emergency atas nama Rajiv Gunalan. “Dia penumpang pesawat Mihin Lanka dengan nomor penerbangan MJ603, diamankan pada 21 September 2016 sesuai tiba dari Kolombo dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Sampai dengan saat ini kami tetap mengkonfirmasi ke Dubes mengenai keabsahan paspor emergency tersebut,” ujarnya.

Seharusnya, kata Barron, paspor emergency digunakan untuk langsung ke Negara tujuan. Tetapi, Sarmilan justru pergi dulu ke Negara lain yakni Indonesia. “Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kewarganegaraaan asli dia adalah Sri Lanka dan paspor  emergensi Jerman yang dia gunakan atas bantuan seseorang dengan  membayar sejumlah uang,” tuturnya.

Atas perbuatan keempat tersebut, ,mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun pidana denda sebanyak Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 auat (2) Undang-undang No.60 tahun 2011 tentang keimigrasian.

  

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill