TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNews.com-Tiga dari empat orang Warga Negara asing ilegal ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (28/09/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga orang warga Negara itu belum diketahui asal muasalnya dari mana. Hanya saja, dari bahasanya –nya diduga ketiganya adalah WN India. “Ketiganya ditangkap saat kami sedang menggelar razia di apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat kita amankan, tiga orang pria tersebut tidak dapat menunjukan identitasnya,” ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Barron Ichsan, di kantornya.
Diduga ketiga orang tersebut sebenarnya memiliki paspor, namun paspor tersebut dipegang oleh agen perjalanan. “Tetapi anehnya ketiganya tidak memegang tanda terima manapun, mereka mengaku ingin bisnis garmen di sini, tetapi anehnya hingga kini belum ada sponsornya,” terangnya.
Karenanya, kata dia, pihaknya tidak menyita ponsel ketiga pria yang namanya belum diketahui itu. Sebab, kata Barron, pihaknya masih menunggu apakah nanti akan dideportasi atau seperti apa kedepannya. “Belum jelas , ini dia mau ngapain di Indonesia. Kita tunggu saja,” katanya.
Sedangkan seorang WN asing lain yang bernama Sarmilan Somasundaran telah jelas melakukan pemalsuan paspor. Sarmilan yang berasal dari Sri Lanka nekat memalsukan paspor emergency atas nama Rajiv Gunalan. “Dia penumpang pesawat Mihin Lanka dengan nomor penerbangan MJ603, diamankan pada 21 September 2016 sesuai tiba dari Kolombo dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Sampai dengan saat ini kami tetap mengkonfirmasi ke Dubes mengenai keabsahan paspor emergency tersebut,” ujarnya.
Seharusnya, kata Barron, paspor emergency digunakan untuk langsung ke Negara tujuan. Tetapi, Sarmilan justru pergi dulu ke Negara lain yakni Indonesia. “Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kewarganegaraaan asli dia adalah Sri Lanka dan paspor emergensi Jerman yang dia gunakan atas bantuan seseorang dengan membayar sejumlah uang,” tuturnya.
Atas perbuatan keempat tersebut, ,mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun pidana denda sebanyak Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 auat (2) Undang-undang No.60 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBethsaida Healthcare kembali mencatatkan pencapaian di tingkat internasional setelah meraih penghargaan “Clinical Ecosystem of the Year – Indonesia” dalam ajang Healthcare Asia Awards 2026.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews