TANGERANGNEWS.com-Konidisi Rapper yang lahir di Bandung pada 25 Oktober 1970, yakni Iwa K seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/5/2017) siang oleh aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, masih seperti sedia kala ketika pertama kali ditangkap.
"Kondisi (Iwa K) baik-baik saja. Dari Pihak keluarga sudah ada yang jenguk," tutur Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Arif Rachman kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia membenarkan, jika sang manajer Iwa K yang berinisial B justru tidak mengkonsumsi ganja. "Hanya dia satu, dia (Iwa K) saja. Kami telah mendapatkan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan. Pembuktiannya sangat diperlukan 1,48 gram ganja," tutur Kapolres.
Ditanya soal kemungkinan Iwa K direhabilitasi, Kapolres membenarkan, hal itu dapat ditempuh oleh pihak keluarga. "Namun, itu yang menyetujui bukan kami. tapi dari BNN. Bisa saja, tetapi bukan kami yang menyetujui," terangnya.
Sedangkan soal si pemasok ganja, yakni Y. Kapolres mengatakan, pihaknya sedang terus melakukan pengejaran kepada pelaku.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan," tuntasnya.