Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com - Jajaran Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merupakan mantan tentara, akibat kedapatan membawa ganja herbal alias Hashish di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Tersangka berinisial B itu datang dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Batik Air ID-7164 dan tiba Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (07/10/2017).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku.
"Ketika kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap botol plastik yang dibawa oleh yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata benar, padatan yang dibawa pelaku tersebut mengandung cannabinoid - hasish seberat 896 gram," ujar Erwin di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/10/2017).
Tersangka datang ke Indonesia bertujuan untuk berlibur ke Denpasar, Bali. Namun niatnya berlibur di pulau Dewata itu selesai sudah, lantaran harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Erwin melanjutkan, pelaku mendapatkan olahan tumbuhan ganja itu dari Nepal. Pria yang mengundurkan diri dari kesatuan Tentara Rusia ini mengaku membeli Hashish untuk dikonsumsi sendiri. "Dia membeli sendiri di toko suplemen makanan di Nepal. Dia sebenarnya mau ke Bali, yang tujuan untuk berlibur," ucapnya.
Namun karena kesigapan petugas bea cukai yang bekerja sama dengan jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, akhirnya tersangka kemudian diamankan.
“Kami berhasil melakukan profiling terhadap yang bersangkutan. Dari pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja.
Martua mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengemas barang tersebut dengan cara ditutup dan digabung dengan makanan ringan, yang memiliki kontur yang sama dengan Hasish.
Akibat perbuatannya, warga asal Rusia ini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati atau dipenjara seumur hidup," imbuhnya.(RAZ/HRU)
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.
Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.