Connect With Us

Selipkan Sabu di Kemaluan, Wanita Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 13 November 2017 | 16:00

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita warga negara Malaysia berinisial PR, diamankan aparat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ), di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Pasalnya wanita tersebut menyembunyikan narkotika jenis sabu 705 gram sabu di dalam kemaluannya.

Penangkapan PR sendiri terjadi bahwa pada Jumat (10/11/2017). Ketika itu dia dijemput pacarnya, HM, di temribal 2D. Saat berjalan menuju parkiran, petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka PR yang berjalan mengangkang.

“Petugas kepolisian kemudian membuntutinya sampai parkiran, kemudian menghentikan mereka dan membawanya ke kantor Beca Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang, Minggu (12/11/2017).

Saat diperiksa oleh petugas polwan, didapatkan dua bungkus plastik bening berisi 705 gram sabu yang diselipkan di kemaluan PR. “Sabu itu diselipkan seperti pembalut untuk mengecoh petugas,” jelas M Iqbal.

M Iqbal mengatakan jika pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. Sementara peran HM masih didalami. “Kita sudah tahu jaringannya, sedang kita kejar penerima barangnya,” ujarnya.

Sementara Kepala Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Herianto mengatakan bahwa modus penyelundupan narkoba di dalam tubuh pelaku sudah sering dilakukan jarungan narkotika baik lokal maupun internasional. Meski tidak memiliki alat khusus untuk mendeteksi modus tersebut, namun karena kejelian petugas di lapangan, par apelaku berhasil terungkap.

“Kita ada cara tersendiri untuk mendeteksinya, karena itu kami selalu mengagalkan mereka,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tenggang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Telan Puluhan Korban, Ini Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 92

Telan Puluhan Korban, Ini Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 92

Jumat, 22 November 2024 | 11:19

Polisi mengungkap penyebab utama kecelakaan beruntun yang terjadi di Km 92B Tol Cipularang pada Senin, 11 November 2024, lalu.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill