Connect With Us

Bangunan Liar di Jalur Evakusi Bandara Soekarno-Hatta Ditertibkan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Desember 2017 | 13:00

Penertiban bangunan liar semipermanen yang berada di sepanjang pesisir Kali Perancis, Benda, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan bangunan liar semipermanen yang berdiri di sepanjang pesisir Kali Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang ditertibkan aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP serta pemilik lahan, yakni PT Angkasa Pura II (Persero). 
 
Sebab, bangunan tersebut berdiri diatas jalur evakuasi untuk pendaratan darurat di Bandara Soekarno-Hatta. Penertiban yang dilakukan pada Rabu (19/12/2017) pagi itu terpaksa dilakukan setelah melalui prosedur standar. Sehingga penertiban berjalan kondusif. 
 
GUSUR
 
Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan aparat terkait dengan menurunkan 450 personel. 
 
“Sebelumnya pihak Pemkot Tangerang telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. Penertiban ini dilakukan karena area tersebut telah lama difungsikan sebagai jalur evakuasi untuk emergency landing,” ujarnya. 

 
Menurutnya, peran Kali Perancis sangat penting karena dalam kondisi darurat, pilot akan memilih mendarat di air ketimbang di darat. “Kali Perancis memudahkan proses evakuasi oleh petugas bandara dan tim SAR," jelasnya.
 
BACA JUGA :
Kali Perancis membentang dari kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, hingga ke Kecamatan Benda dan melintasi beberapa area di dalam bandara. Namun, di sekitar kali tersebut yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II difungsikan sebagai kontrakan dan kafe remang-remang. 
 
Menurut Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, penertiban bangunan tersebut sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 dan 8 tahun 2005 tentang larangan prostitusi dan peredaran minuman keras.
 
Ia menjelaskan, wadah bisnis prostitusi itu memang telah ditertibkan beberapa kali. Namun, mereka kembali membangunnya lagi. “Kami menemukan sejumlah alat kontrasepsi dan minuman keras saat melakukan penertiban bangunan tersebut,” ujarnya.(DBI/HRU)
NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill