ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Aviation Security (Avsec) mengamankan seorang oknum anggota Polri yang diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (29/7/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan tersebut merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial HR yang berdinas di Polda Kalimantan Barat.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang pun membenarkan peristiwa tersebut.
"Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu sekira pukul 06.20 WIB," ujarnya.
Senada dengannya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan juga membenarkan adanya oknum anggota Polri yang diamankan oleh petugas Avsec.
Menurutnya, pelaku diamankan karena kedapatan membawa serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram.
"Kejadian membawa barang yang diduga sabu benar ada. Saat ini sedang didalami Paminal Mabes Polri," tuturnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews