Connect With Us

Oknum Polisi Pangkat AKBP Selundupkan Sabu di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 29 Juli 2018 | 16:00

Ilustrasi Narkoba (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Aviation Security (Avsec) mengamankan seorang oknum anggota Polri yang diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (29/7/2018).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan tersebut merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial HR yang berdinas di Polda Kalimantan Barat. 

Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang pun membenarkan peristiwa tersebut.

"Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu sekira pukul 06.20 WIB," ujarnya. 

Senada dengannya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan juga membenarkan adanya oknum anggota Polri yang diamankan oleh petugas Avsec.

Menurutnya, pelaku diamankan karena kedapatan membawa serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram.

"Kejadian membawa barang yang diduga sabu benar ada. Saat ini sedang didalami Paminal Mabes Polri," tuturnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill