Connect With Us

27 Kg Sabu & 53 Ribu Pil Ekstasi Diblender di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 Agustus 2018 | 13:51

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi saat memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di blender, Jumat (3/8/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 26,873 Kg, pil Ekstasi sebanyak 53.200 butir, Ganja sebanyak 2 Kg serta 1,992 Kg Ketamine. 

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Garbage Plants milik PT Angkasa Pura II, di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (3/8/2018).

Pemusnahan yang dilakukan dengan dua metode itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

memusnahkan barang bukti Narkotika

Menurutnya, untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ditambahkan bahan kimia jenis HCL dan selanjutnya dibuang ke saluran limbah. Sementara Ganja, Ekstasi dan Ketamine dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insenerator. 

Victor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir. 

"Ini barang bukti dari 9 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang diantaranya 11 WNA dan 11 WNI. Ini merupakan hasil pengungkapan Juni dan Juli 2018. Semua kita musnahkan," ujarnya.

Victor menjelaskan seluruh tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi maupun yang diselundupkan dari luar negeri. 

"Adapun jaringan antar provinsi ini mulai dari Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, sampai ke Palu. Sedangkan yang dari luar negeri ada yang masuk dari Kamboja dan Malaysia," katanya.

Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium dengan menggunakan reagen khusus oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri. 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. 

"Pemusnahan ini sesuai dengan pasal 91 ayat 1 dan ayat 2 bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan," terangnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill