TANGERANGNEWS.com-Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru Bandara Soekarno Hatta akan melaporkan seorang pria bernama Sapto Khasariyanto ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Sapto diduga melakukan penipuan dalam bisnis sewa pesawat senilai Rp3 miliar dengan modus mengaku sebagai ketua organisasi tersebut.
Juru Bicara Kadin Paradigma Baru Bandara Soekarno Hatta Syafri mengaku merasa dirugikan dengan tindakan Sapto. Padahal pengurus maupun ketua organisasi kamar dagang ini baru dibentuk.
"Rencananya baru akan dikukuhkan pada 6 Oktober 2018 nanti, "Kata Syafri, Jumat (21/9/2018).
Karena itu, kata Syafri, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengacara untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. " Kita akan klarifikasi sekaligus melaporkan Sapto," jelasnya.
Hendra Fediansyah, Ketua Kadin Paradigma Baru Bandara Soekarno Hatta juga mengatakan akan membawa kasus pencatutan nama dirinya itu ke jalur hukum.
"Kami akan tindak lanjuti, ini merugikan nama organiasi dan saya," kata Ferdiansyah.
Diketahui, Sapto sendiri sebelumnya telah dilaporkan oleh korbannya, Geminiantoro Raharjo, yang pernah melakukan kerja sama terkait sewa pesawat sekitar tahun 2016 lalu.
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Sapto yang mengaku sebagai Kadin Bandara Soekarno Hatta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan sewa pesawat, pada Kamis (21/9/2019).
Dalam kerjasama sewa pesawat yang nilai totalnya mencapai Rp 3 miliar itu, Sapto meminta uang Rp1 miliar sebagai kesepakatan awal.
Namun, sampai setahun kemudian, yakni 2017, barang yang dipesan tak kunjung datang. Bahkan Sapto kembali meminta uang kepada Geminiantoro sebesar Rp200 juta.
Tetapi hingga massa perjanjian usai pada tahun 2018, pesawat yang akan disewanya tidak kunjung datang. Akibatkan kasus itu di laporkan ke Polda Metro Jaya.(RAZ/HRU)