Connect With Us

Bawa Ekstasi, Polisi Ringkus Dua Gadis Malaysia di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 9 November 2018 | 18:00

Dua wanita asal Malaysia yang berinisial NN dan NRA diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta karna menyelundupkan 2.721 butir Extasi dengan cara menyelipkan di celananya. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk dua wanita asal Malaysia lantaran menyelundupkan 2.721 butir Extasi dengan cara menyelipkan dicelananya.

Gadis berinisial NN dan NRA itu dibekuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Sabtu (3/11/2018) lalu.

Saat itu, keduanya datang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia AK-380 rute Malaysia - Jakarta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap penumpang NN. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan narkotika.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dari NN diperoleh keterangan bahwa dirinya tidak sendiri. Ia datang bersama tersangka NRA yang sudah keluar terminal saat itu," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (9/11/2018).

Kemudian, petugas Bea Cukai bersama dengan anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta menginterogasi NN. Sebab, NN pernah berurusan dengan Polisi dengan kasus yang lain.

Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. NRA diamankan di salah satu Hotel di Jakarta. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam selipan celana yang dikenakan oleh NRA barang bukti narkotika berupa 3 kantong plastik yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.721 butir," ungkap Tambunan.

Dari keterangan kepada Polisi, bahwa keduanya diperintahkan oleh TN (DPO) yang masing-masing akan memperoleh upah 2 ribu ringgit untuk NN dan seribu ringgit untuk NRA.

Mereka akan memperoleh upah ketika Ekstasi tersebut diambil oleh orang yang sudah menunggu di Jakarta.

Polisi kemudian melakukan Control Delivery. Benar saja, barang haram tersebut ternyata diambil oleh CS dan YC. Kemudian, petugas pun dengan sigap meringkus keduanya. 

"Berdasarkan keterangan CS dan YC sebelum dirinya tertangkap juga sudah mengambil narkotika jenis Ekstasi di Jakarta Timur yang kemudian disimpan di dalam mobil lnova yang diparkir di depan rumah CS yang berada di Tangerang," beber Tambunan. 

Selanjutnya Polisi mengamankan mobil Toyota Inova milik CS. Setelah digeledah, petugas menemukan 4 bungkus plastik yang didalamnya berisi sebanyak 4 butir pil Ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Mereka melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka atas kejadian tersebut terhadap tersangka NRA, NN, CS dan YC dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Tambunan.(MRI/RGI)

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:09

Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill