Connect With Us

Bawa Ekstasi, Polisi Ringkus Dua Gadis Malaysia di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 9 November 2018 | 18:00

Dua wanita asal Malaysia yang berinisial NN dan NRA diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta karna menyelundupkan 2.721 butir Extasi dengan cara menyelipkan di celananya. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk dua wanita asal Malaysia lantaran menyelundupkan 2.721 butir Extasi dengan cara menyelipkan dicelananya.

Gadis berinisial NN dan NRA itu dibekuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Sabtu (3/11/2018) lalu.

Saat itu, keduanya datang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia AK-380 rute Malaysia - Jakarta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap penumpang NN. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan narkotika.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dari NN diperoleh keterangan bahwa dirinya tidak sendiri. Ia datang bersama tersangka NRA yang sudah keluar terminal saat itu," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (9/11/2018).

Kemudian, petugas Bea Cukai bersama dengan anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta menginterogasi NN. Sebab, NN pernah berurusan dengan Polisi dengan kasus yang lain.

Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. NRA diamankan di salah satu Hotel di Jakarta. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam selipan celana yang dikenakan oleh NRA barang bukti narkotika berupa 3 kantong plastik yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.721 butir," ungkap Tambunan.

Dari keterangan kepada Polisi, bahwa keduanya diperintahkan oleh TN (DPO) yang masing-masing akan memperoleh upah 2 ribu ringgit untuk NN dan seribu ringgit untuk NRA.

Mereka akan memperoleh upah ketika Ekstasi tersebut diambil oleh orang yang sudah menunggu di Jakarta.

Polisi kemudian melakukan Control Delivery. Benar saja, barang haram tersebut ternyata diambil oleh CS dan YC. Kemudian, petugas pun dengan sigap meringkus keduanya. 

"Berdasarkan keterangan CS dan YC sebelum dirinya tertangkap juga sudah mengambil narkotika jenis Ekstasi di Jakarta Timur yang kemudian disimpan di dalam mobil lnova yang diparkir di depan rumah CS yang berada di Tangerang," beber Tambunan. 

Selanjutnya Polisi mengamankan mobil Toyota Inova milik CS. Setelah digeledah, petugas menemukan 4 bungkus plastik yang didalamnya berisi sebanyak 4 butir pil Ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Mereka melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka atas kejadian tersebut terhadap tersangka NRA, NN, CS dan YC dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Tambunan.(MRI/RGI)

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:57

PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen melalui promo bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill