Connect With Us

Modus Unik Selundupkan Narkoba Kembali Terjadi di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 Januari 2019 | 17:00

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Jumat (18/1/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan narkoba melalui pintu gerbang Indonesia yakni Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali terjadi.

Berbagai modus penyelundupan untuk mengelabuhi petugas pun cukup unik. Seperti yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial SMN.

Pria asing tersebut berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus lawas, namun menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang sangat unik.

Pasalnya, pria yang ditangkap petugas di Terminal 2D Bandara Soetta pada Jumat (4/1/2019) ini menyembunyikan sabu seberat 8.078 gram dengan meresapi kain.

"Ini unik tapi modus lama balik lagi. Dia resapi kain pakaian dengan methaphetamine kemudian nanti akan diekstrak pas datang ke Indonesia," ujar Erwin dalam jumpa pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Namun karena kecurigaan dan kesigapan petugas, akhirnya penumpang rute Doha-Jakarta ini berhasil diringkus.

Kecurigaan petugas, kata Erwin, dilandasi oleh tas jinjing yang dibawa pelaku berisi handuk, berbagai kaos yang masih dibungkus plastik seolah-olah masih barang baru.

"Petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam dan kondisi barang bawaan baju itu dalam keadaan kaku berwarna kusam dan kekuningan sehingga pas dicek positif mengandung sabu-sabu," jelas Erwin.

Erwin melanjutkan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendalami kasus penyelundupan dengan modus lawas nan unik ini.

Ia menambahkan bahwa penggagalan upaya penyelundupan tersebut sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba yang bisa merusak generasi bangsa Indonesia.

"Kami tetap melakukan kegiatan pengawasan dan kami selalu siaga bersama-sama berkaitan dengan pemasukan barang-barang," imbuhnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 junto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill