TANGERANGNEWS-Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu seberat 480 gram, pada Kamis (13/5). Pelaku adalah seorang wanita warga negara Indonesia berinisial VKI alias LK, 30. VKI membawa shabu tersebut dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-7691 dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Bahaduri Wijayanta, pesawat Air Asia tersebut mendarat pada pukul 11.20 WIB, pada awalnya petugas tidak mencurigai wanita tersebut karena ia hanya membawa hand carry, tetapi tingkah laku wanita tersebut yang ternyata sakau membuat petugas terpaksa melakukan pemeriksaan dengan x-ray terhadap barang bawaan bersangkutan dan juga pemeriksaan badan (passengger analisis unit). “Ternyata benar saja ditemukan barang narkotik," kata Bahaduri.
Lebih lanjut lagi Bahaduri menjelaskan, barang bukti ditemukan dalam dua bagian. Yang pertama satu bungkus sabu seberat 480 gr yang disembunyikan di celana dalam yang dipakai pelaku seperti posisi memasang pembalut wanita, lalu barang bukti juga ditemukan di sarung ponsel yang terselip dibagian pinggang yang berisi satu paket heroin seberat 0,4 gr dan satu paket sabu seberat 0,6 gr beserta alumunium foil dan sedotan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti yang ditemukan di sarung ponsel adalah untuk di konsumsi sendiri, dan sampai saat ini kami belum bisa mendapatkan keterangan pelaku karena sampai saat ini pelaku masih dalam kondisi sakau," jelasnya, Jumat (14/5).
Sementara itu Kepala Air dan Seaport Interdiciton BNN RI, Amman Sigit yang juga hadir pada acara konferensi pers mengatakan, VKI merupakan target operasi tim penyidik BNN RI. “Memang pelaku menjadi TO sejak lama, dan disinyalir VKI masih terkait dengan sindikat penyelundup heroin seberat 668 gr dari Malaysia yaitu MB, TN, A, dan C yang ditangkap pada tanggal 25 Februari 2010 yang lalu," tambahnya.
Amman juga menerangkan, pelaku sudah 4 kali bolak-balik Malaysia-Indonesia, selain menjadi kurir juga ditengarai sebagai pemakai sekaligus pengedar. “VKI bersuamikan WN Iran yang juga pelaku penyelundupan narkotik dan saat ini sudah ditangkap oleh pihak berwajib," ungkapnya.
Pelaku diancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2, dalam hal barang bukti narkotika melebihi 5 gr maka ancamannya adalah pidana penjara dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Sementar itu barang bukti diserahkan kepada penyidik BNN RI untuk pengembangan.(rangga)