Connect With Us

Mahasiswa Iran Dituntut 16 Tahun Penjara

| Rabu, 19 Mei 2010 | 22:31

Tujuh orang WN Iran yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Seorang mahasiswa asal Iran, Abbas Kargery, 23, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 100 gram di Bandara Seorkano-Hatta terhindar dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/5) siang.

Abbas Kargery hanya dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar plus subsider 1 tahun.
JPU Sulastri menyatakan, terdakwa Abbas terbukti melanggar pasal 113 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 16 tahun penjara serta dengan Rp1 miliar dan subsider 1 tahun.

"Barang bukti yang dibawa terdakwa hanya 100 gram, maka kami tidak dapat mengenakannya dengan hukuman mati atau pun seumur hidup," ujar Jaksa Sulatri usai persidangan.
Sulastri menjelaskan, awal penangkapan pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa S2 di Kargant University, Teheran, itu ketika ia tiba di terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta pada 29 Januari 2010. Saat itu, petugas curiga dengan warga Iran tersebut karena berwajah pucat dan seperti orang kebingungan. Ketika diperiksa, petugas menemukan 100 gram shabu yang dikemas dalam plastik dan dsisimpan dalam sol sepatu.

“Sabu itu disembunyikan di dalam sepatu kulit model boats warna coklat yang dikenakannya,” ungkapnya.

Kepada petugas, Abbas menuturkan sepatu berisi paket sabu itu ia dapatkan dari seorang lelaki berusia 30 tahun bernama Rezaa ketika di dalam pesawat menuju Teheran-Dubai. Ketika lelaki itu memuji sepatu sport warna putih yang ia kenakan dan meminta bertukar, ia pun memperbolehkannya. lelaki itu langsung mengajak tukar pakai sepatu yang ia kenakan yaitu sepatu kulit, model boats, warna coklat.“Saya tidak bisa menolak, karena menganggap saudara dan satu negara,” Abbas berkilah.(rangga)
 

TANGSEL
Selain Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Jam-jaman di Ruko Ciputat Diduga Tidak Miliki IMB

Selain Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Jam-jaman di Ruko Ciputat Diduga Tidak Miliki IMB

Jumat, 29 November 2024 | 22:26

Hotel yang jadi tempat prostitusi di ruko kawasan Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 29 November 2024.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Sambil Menangis, Prabowo Pastikan Gaji Guru Naik Mulai 2025

Sambil Menangis, Prabowo Pastikan Gaji Guru Naik Mulai 2025

Jumat, 29 November 2024 | 11:15

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji guru di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan mulai 2025 mendatang.

KOTA TANGERANG
Ini Layanan Kesehatan Bagi Penderita HIV/AIDS di Kota Tangerang

Ini Layanan Kesehatan Bagi Penderita HIV/AIDS di Kota Tangerang

Jumat, 29 November 2024 | 23:55

Hari AIDS Sedunia yang diperingati setiap 1 Desember merupakan momentum untuk menumbuhkan kesadaran semua orang terhadap penyakit AIDS, yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill